Berita Utama Bekasi Satu

DPRD Kota Bekasi Serap 3.216 Aspirasi di Reses 2026, Dua Dapil Dominan

06 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Antusiasme warga Kota Bekasi dalam mengawal pembangunan daerahnya terpantau sangat tinggi. Hal ini terbukti dari membeludaknya usulan yang masuk pada masa Reses Perdana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi awal tahun 2026, di mana sebanyak 3.216 aspirasi berhasil dihimpun oleh para wakil rakyat.

​Berdasarkan data Sekretariat DPRD Kota Bekasi, warga dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria, serta Dapil 5 di Kecamatan Pondokgede dan Bekasi Barat, tercatat paling vokal menyuarakan kebutuhannya. Kedua wilayah tersebut mendominasi daftar dengan masing-masing menyumbangkan 825 usulan pembangunan.

​Menyusul di bawahnya, warga di Dapil 4 (Jatiasih, Pondok Melati, Jatisampurna) menelurkan 562 aspirasi. Kemudian, Dapil 3 (Rawalumbu, Mustikajaya, Bantargebang) mencatat 511 aspirasi, dan ditutup oleh Dapil 1 (Bekasi Timur, Bekasi Selatan) dengan 493 aspirasi.

​Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menegaskan bahwa ribuan usulan ini bukan sekadar catatan di atas kertas, melainkan akan menjadi fondasi utama dalam merancang arah kebijakan kota ke depannya.

​”Laporan ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan perencanaan pembangunan Kota Bekasi,” ujar Lia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).

​Lia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif berpartisipasi menyampaikan masalah di lingkungannya selama masa reses yang telah rampung digelar pada 12 hingga 17 Februari 2026 lalu.

​”Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu memberikan kontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap pelaksanaan kegiatan reses ini,” tambahnya.

​Sebagai informasi, masa reses merupakan agenda wajib di luar gedung dewan bagi para wakil rakyat, khususnya anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024-2029. Dalam setahun, setiap anggota dewan diwajibkan turun ke konstituennya sebanyak enam kali sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.

​”Ini adalah momentum untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan program prioritas. Hasil dari reses ini kemudian dimasukkan ke dalam dokumen resmi yang nantinya diparipurnakan,” pungkas Lia.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: