BEKASISATU, KOTA BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi memberikan catatan kritis terhadap lemahnya kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepanjang tahun 2025. Pihak legislatif mendesak adanya perombakan total, terutama pada sektor Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Desakan ini menyusul capaian Pendapatan Daerah Tahun 2025 yang tidak memenuhi target. Berdasarkan laporan, realisasi pendapatan daerah hanya menyentuh Rp6,6 triliun atau 91,27 persen dari target awal sebesar Rp7,2 triliun. Khusus untuk PAD murni, realisasinya hanya bertengger di angka Rp3,5 triliun (85 persen) dari target Rp4,1 triliun.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi harus segera membenahi pengelolaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah.
“Tujuannya adalah agar tertib administrasi dan penggunaan APBD dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” ujar Nawal dalam keterangannya, Jumat (24/07/26).
Untuk mendongkrak pendapatan, Banggar merekomendasikan pemutakhiran basis data wajib pajak, percepatan penagihan piutang, hingga optimalisasi sistem e-pajak. Nawal juga menyoroti kebiasaan pemerintah dalam menyusun target PAD yang kerap tidak realistis.
“Pemerintah Daerah harus melakukan penyusunan roadmap peningkatan PAD berbasis potensi riil di lapangan, bukan sekadar bertumpu pada asumsi semata,” tegasnya.
Ubah Pola Anggaran: Dari Konsumtif ke Produktif
Selain menyoroti sisi pendapatan, Banggar DPRD juga mengkritisi postur belanja daerah. Nawal meminta Pemkot Bekasi bertransformasi dalam merancang APBD, yakni meninggalkan pola belanja konsumtif beralih ke belanja produktif yang berdampak langsung pada warga.
“Kendalikan belanja operasional secara bertahap. Dengan begitu, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur esensial—seperti pengendalian banjir, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik—menjadi semakin besar,” jelas Nawal.
Ia mengingatkan, efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai hanya sebagai ajang menabung sisa dana, melainkan instrumen untuk mengungkit kesejahteraan. Penetapan anggaran belanja harus dikoreksi agar lebih rasional dengan pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
Sebagai informasi tambahan, realisasi belanja daerah Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp6,4 triliun (85,30 persen) dari pagu Rp7,5 triliun. Kondisi ini menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp470 miliar.
“Kondisi ini memberikan gambaran bahwa capaian realisasi pendapatan tidak diimbangi dengan eksekusi belanja yang maksimal. Akibatnya, muncul surplus operasional sebesar Rp169 miliar, yang berarti seluruh belanja sebetulnya murni dapat dibiayai dari realisasi pendapatan daerah,” tutupnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli