Berita Utama Bekasi Satu

Gaji PPPK Diusulkan ke APBN, Ribuan Pegawai Paruh Waktu Kota Bekasi Aman

10 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merespons positif usulan Komisi II DPR RI yang mewacanakan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini dinilai menjadi angin segar sekaligus solusi konkret untuk menyelamatkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, yang saat ini terbebani belanja pegawai hingga menyentuh batas rawan. Lebih dari itu, wacana ini memberikan kepastian nasib bagi ribuan pegawai yang tengah menanti kejelasan status.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengungkapkan bahwa pengalihan beban operasional ke pemerintah pusat akan memerdekakan ruang fiskal daerah. Menurutnya, selama ini implementasi penggajian PPPK yang dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota sangat menguras kas daerah.

“Nah, dengan adanya kabar terbaru mengenai usulan beban operasional PPPK ditanggung APBN, saya kira ini luar biasa. Sehingga beban kita terhadap belanja pegawai tidak lagi di atas 30 persen,” ungkap Abdul Harris saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (09/06/26).

Politisi Gerindra ini memproyeksikan, jika kebijakan tersebut direalisasikan, cash flow APBD Kota Bekasi akan jauh lebih sehat. “Otomatis tanggungan belanja kepegawaian kita bisa ditekan hingga di bawah angka 25 persen. Dengan begitu, sisa anggaran bisa disasar lebih tepat untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.

Jaminan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Angin segar dari Senayan ini juga membawa dampak signifikan terhadap rencana Pemkot Bekasi yang sedang mengebut skema pengangkatan 3.442 PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai. Hal ini sempat menjadi dilema karena Pemkot Bekasi harus merombak status ribuan PPPK Paruh Waktu tanpa melanggar batas regulasi fiskal tersebut.

Harris menegaskan, wacana dari APBN ini membuat Pemkot Bekasi semakin optimistis. Pihaknya menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi pegawai honorer atau paruh waktu di Kota Patriot pada 2027 mendatang.

“Kita sudah siapkan usulannya, dan Pak Wali (Wali Kota) menargetkan penyesuaian ini rampung akhir tahun ini. Tidak ada pemberhentian terkait PPPK. Mereka yang paruh waktu ini perlu diangkat lagi agar statusnya penuh waktu. Kalau gajinya ditanggung APBN, tentu tidak masalah buat kita,” tegas Harris.

Efisiensi dan Proyeksi Rekrutmen 2027

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memang tengah dipusingkan dengan kewajiban menurunkan rasio belanja pegawai. Hal tersebut turut disorot oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi dalam evaluasi LKPJ Kepala Daerah 2025.

“Kita terus berhitung. Yang jelas kita harus efisiensi karena ini adalah perintah Undang-Undang. Kita akan lihat seberapa besar kemampuan kita, tetapi yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Tri Adhianto beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, jumlah tenaga PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi saat ini tercatat sebanyak 11.411 orang. Angka tersebut terbagi atas 7.969 PPPK Murni dan 3.442 PPPK Paruh Waktu.

Jika usulan APBN ini diketuk palu, Pemkot Bekasi dipastikan dapat merealisasikan rencana strategis mereka di tahun 2027, yakni membuka kembali rekrutmen PPPK untuk sektor pendidikan dan kesehatan guna menutupi defisit sekitar 2.500 formasi guru, tanpa harus khawatir anggaran daerah jebol.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: