Berita Utama Bekasi Satu

Geledah Pemkot Bekasi Selama 6 Jam, Kejari Sita Buku Rekening Kabid Pasar

30 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penggeledahan maraton di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (29/06/26).

Dalam operasi pengungkapan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut, penyidik menyita 11 alat bukti, termasuk sebuah buku rekening atas nama Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disdagperin Kota Bekasi berinisial JAS.

Penggeledahan yang menyasar langsung ruang kerja Kabid Pasar ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Kehadiran penyidik di lokasi berlangsung lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan penyitaan sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut guna memperkuat penyidikan.

“Pada hari ini, Senin 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” ujar Ryan saat memberikan keterangan di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, Senin (29/06/26)

Ryan menjelaskan, langkah paksa ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan membagi personel ke dua titik. Pasca-penggeledahan, penyidik tampak membawa keluar tiga koper berwarna hitam serta dua boks berisi dokumen dan barang bukti krusial menuju Kantor Kejari.

Tindakan penggeledahan ini, menurut Ryan, terpaksa dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan akses dokumen secara utuh pada saat proses penyelidikan sebelumnya. Temuan 11 barang bukti, termasuk buku rekening milik pejabat terkait, diyakini mampu membuka tabir aliran dana dalam pusaran pungli tersebut.

“Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari barang bukti itu akan terlihat konteks perkaranya, sehingga menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” tegas Ryan yang turut didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfano Rukmana Rachim.

Kejari Kota Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan. Seluruh dokumen dan rekam jejak pada buku rekening yang disita akan dianalisis secara mendalam untuk menyusun konstruksi hukum, menelusuri pola pungli, serta menentukan langkah penetapan tersangka.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: