Berita Utama Info Bekasi

Jelang Musim Haji 2026, Polri Bentuk Satgas dan Operasi Gabungan Berantas Haji Ilegal

16 April 2026 Administrator Desa

infobekasi.co.id – Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji telah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi maraknya praktik penyelenggaraan haji ilegal. Dengan adsnya operasi gabungan lintas instansi, guna menutup celah pelanggaran yang kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menegaskan, pihaknya tidak bekerja sendiri. Polri telah menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga otoritas keamanan Arab Saudi dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan secara menyeluruh.

“Operasi menjelang musim haji meliputi pemeriksaan layanan perjalanan ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujar Irjen Pol Jhonny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (16/4/2026).

Ia memaparkan, modus operandi digunakan sindikat kejahatan ini sangat beragam. Mulai dari penyalahgunaan visa umrah saat puncak ibadah haji, penyelundupan jemaah lewat negara transit, penawaran paket fiktif berupa jalur cepat tanpa antrean, hingga pemalsuan serta manipulasi dokumen keimigrasian dan visa.

Pihaknya memberikan peringatan keras kepada para penyelenggara nakal, bahwa tindakan mereka tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil, tetapi juga berhadapan dengan jerat hukum yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, para pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga dapat menjerat pelaku dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya pidana, sanksi administratif juga siap dijatuhkan untuk melumpuhkan ruang gerak usaha mereka, mulai dari pencabutan izin usaha secara permanen hingga memasukkan nama perusahaan dan pengurusnya ke dalam daftar hitam larangan beroperasi.

Guna memastikan efektivitas, mekanisme pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari tahap verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas agen perjalanan, hingga pemeriksaan ketat di pintu keberangkatan bandara. Penindakan tegas akan dilakukan baik di dalam negeri maupun melalui operasi kolaboratif dengan aparat di Arab Saudi.

Terakhir, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan instan yang menjanjikan jalan pintas tanpa antrean. Kepatuhan terhadap prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah menjadi kunci utama agar tidak jatuh menjadi korban penipuan.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: