BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi angkat bicara mengenai polemik izin tinggal warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KD. Meski KD saat ini berstatus terlapor dalam dugaan kasus penggelapan dana perusahaan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, pihak Imigrasi memastikan prosedur administrasinya telah sesuai aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa proses hukum pidana yang berjalan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban administratif seorang warga negara asing (WNA) untuk memperbarui izin tinggalnya.
Gunakan Mekanisme Bridging Visa
Terkait konflik internal di PT GAS, Imigrasi mengungkapkan bahwa KD kini sudah tidak lagi berada di bawah penjaminan perusahaan tersebut. Sebagai langkah solutif agar tetap legal di Indonesia, KD telah beralih menggunakan mekanisme visa transisi.
“KD kini telah menggunakan mekanisme Bridging Visa. Prosedur tersebut dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melampirkan persyaratan sesuai Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024,” tulis keterangan resmi Imigrasi Bekasi, Selasa (12/05/26).
Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa KD patuh pada Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang asing memiliki visa sah selama berada di wilayah Indonesia.
Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi sorotan publik mengenai status KD yang sedang berperkara hukum namun tetap mendapat perpanjangan izin, pihak Imigrasi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang masih berjalan. Selama belum ada putusan tetap (inkracht), hak administratif WNA tetap dilindungi.
“Asas ini (praduga tak bersalah) melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik,” tegas pihak Imigrasi.
Imigrasi Bekasi memastikan pemberian izin tinggal ini murni urusan administrasi dan tidak akan mengintervensi proses penyidikan pidana yang dilakukan kepolisian. Jika WNA yang sedang berperkara tidak ditahan, mereka justru wajib menjaga izin tinggalnya tetap aktif agar tidak terjadi pelanggaran tambahan berupa overstay.
“Pelanggaran overstay dapat berakibat pada biaya beban harian, hingga sanksi deportasi jika melampaui batas waktu 60 hari,” tutup pernyataan tersebut.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli