Berita Utama GoBekasi

Kasus Satwa Dilindungi, Tim Gabungan Geledah Gudang di Bekasi dan Sita 11 Sanca Hijau Papua

31 May 2026 Administrator Desa

Dari operasi tersebut, petugas menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis), jenis satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

Bekasi — Tim gabungan dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menggeledah sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Dari operasi tersebut, petugas menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis), jenis satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).

Kasus ini menyeret dua warga negara asing, yakni DY (warga negara Belanda) dan AK (warga negara Lithuania), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan dan pengeluaran satwa liar dilindungi dari Indonesia.

Operasi bersama ini digelar berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi serta permohonan bantuan teknis penyidikan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan.

Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi temuan barang bukti di lokasi tersebut. “Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya.

Edy menjelaskan, keterlibatan Bareskrim Polri dalam operasi ini merupakan bentuk pendampingan struktural untuk memperkuat posisi hukum PPNS Kementerian Kehutanan dalam mengeksekusi perkara-perkara lingkungan hidup berskala besar.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara,” katanya.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi di lokasi dan mengevakuasi belasan ular sanca hijau tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan satwa sitaan mendapatkan pemeriksaan kesehatan serta menjalani proses karantina.

Aparat kini tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik gudang di Kalimalang tersebut untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam memfasilitasi jaringan penyelundupan satwa internasional ini.

Edy menegaskan, Kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Jakarta — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami-istri berinisial RM dan ER, pemilik…

Bekasi — Warga Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dibuat geger setelah menemukan…

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mematangkan cetak biru pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyisir potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penertiban…

Bekasi – Aksi intimidasi terhadap jurnalis warga dan pembuat konten kembali terjadi di Kota Bekasi….

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menyita 2.900 butir obat keras daftar G dan mengamankan…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: