Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang lebih dulu menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu diminta menyesuaikan jadwalnya dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lantaran penetapan hari WFH Kota Bekasi berbeda dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menetapkan WFH setiap hari Jumat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Raden Gani Muhammad, menegaskan, seluruh pemerintah daerah wajib menyelaraskan kebijakannya dengan peraturan pemerintah pusat.
“Pemda yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH harus segera menyesuaikan dengan Kebijakan Pusat,” tegas Gani kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.
Pria yang pernah menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi itu juga menerangkan, kebijakan ini bersifat mutlak dan sesuai arahan Presiden. SE Mendagri secara langsung ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai perintah seragam untuk seluruh kepala daerah.
“Meskipun belum ada sanksi khusus untuk perbedaan penerapan, secara hierarki dan etika Pemda harus sejalan dengan kebijakan pusat,” tandasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli