Berita Utama Bekasi Satu

Krisis TPP Kota Bekasi 2026: PPPK Dipotong, Pejabat Eselon Aman

03 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk proyeksi tahun 2026 memicu pergolakan. Kebijakan ini dinilai tebang pilih lantaran membebankan krisis fiskal daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan bawah.

Kondisi keuangan daerah yang kembang kempis ini pertama kali terungkap melalui dokumen ringkasan rapat Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida) terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Akibat beban anggaran yang berat, pegawai yang baru diangkat pada 2025 terancam tidak mendapatkan kenaikan TPP secara penuh sebesar Rp3 juta.

Namun, yang menyulut kemarahan para pegawai bukanlah semata-mata soal defisit, melainkan absennya pemotongan bagi petinggi birokrasi.

“Kenapa bukan para pejabat eselon yang dipotong? Mereka dapat TPP 40 sampai 50 jutaan. Kenapa ASN dan PPPK kelas bawah yang dipotong TPP-nya? Ini penzaliman namanya,” ungkap salah satu sumber internal ASN Pemkot Bekasi dengan nada kecewa, Jumat (03/07/26).

Gelombang protes tak terhindarkan bergulir panas di berbagai grup komunikasi internal, salah satunya dalam grup WhatsApp “MOOC GEL.6”. Para abdi negara mempertanyakan asas keadilan, menuntut agar rasionalisasi seharusnya menyasar pejabat eselon dengan TPP mencapai Rp40 juta atau pejabat fungsional yang mengantongi di atas Rp20 juta.

Rasa frustrasi akibat ketimpangan ini bahkan memunculkan wacana unjuk rasa terbuka. Beberapa pegawai secara ironis membandingkan nasib mereka, menyebut bahwa penghasilan yang mereka bawa pulang kini dirasa jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji petugas kebersihan (OB) maupun satuan pengamanan (Satpam).

Menyikapi beratnya beban fiskal ini, Pemkot Bekasi telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memutakhirkan data jumlah pegawai sebagai landasan perhitungan kemampuan keuangan. OPD juga diwanti-wanti agar tidak menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tumpuan tunggal, melainkan menyeimbangkannya dengan dana transfer pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau penjelasan publik dari Wali Kota Bekasi terkait polemik ketimpangan TPP tersebut.Saat ini, sistem internal untuk penyesuaian pendanaan telah dibuka dan staf terkait diminta mengecek postur anggaran masing-masing.

Para pegawai golongan bawah kini mendesak transparansi penuh terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang standar penetapan TPP, berharap agar pemerataan kesejahteraan di tubuh instansi dapat ditegakkan secara berkeadilan tanpa mengorbankan pelayan masyarakat di garda terdepan.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: