BEKASISATU, KOTA BEKASI — Memasuki triwulan ketiga tahun 2026, laju penyerapan dana hibah program Lingkungan RW Bekasi Keren (Lingkar Keren) menunjukkan lonjakan yang terbilang masif. Bantuan senilai Rp100 juta per Rukun Warga (RW) ini mulai dieksekusi secara agresif untuk kebutuhan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melaporkan, hingga 14 Juli 2026, sebanyak 267 dari total 1.020 RW telah sukses mencairkan dana tersebut. Total uang yang telah digelontorkan ke masyarakat kini menembus angka Rp26,7 miliar.
Tren positif ini terlihat jelas dari grafik pencairan yang terus menanjak. Sebagai perbandingan, pada pertengahan Juni lalu tercatat baru 68 RW yang mencairkan anggarannya. Angka tersebut merangkak naik menjadi 106 RW pada akhir Juni, dan kini melesat menyentuh 267 RW.
Meskipun secara target waktu evaluasi masih berjalan sesuai rencana (on the track), Pemkot Bekasi enggan berpuas diri. Pasalnya, masih terdapat 753 RW yang anggarannya mengendap dan tertahan pada fase verifikasi pemberkasan di tingkat wilayah.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, meluruskan anggapan bahwa lambatnya proses pencairan disebabkan oleh instansinya. Ia menegaskan, otoritas verifikasi proposal sepenuhnya ada di tangan aparatur kewilayahan.
“Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, proses verifikasi tidak dilakukan di BPKAD, melainkan di wilayah, yaitu di tingkat kelurahan dan kecamatan. BPKAD hanya menangani proses pencairannya saja,” tegas Yudianto seusai apel, Senin (20/07/26)
Lebih lanjut, Yudianto memaparkan bahwa sisa 753 RW yang belum menerima dana sangat bergantung pada seberapa cepat pengurus RW menyusun skala prioritas program, serta seberapa sigap aparatur kelurahan dan kecamatan dalam memprosesnya.
“Sisa anggaran yang belum terealisasi adalah untuk 753 RW. Saat ini, semuanya masih dalam proses verifikasi data. Oleh karena itu, kami berharap seluruh aparatur kelurahan dan kecamatan dapat mendorong para ketua RW untuk mempercepat proses pencairan,” paparnya.
Secara regulasi, tenggat waktu penyerapan dana program Lingkar Keren ini berlaku hingga tutup tahun anggaran 2026. Namun, Yudianto menilai langkah proaktif dan percepatan mutlak diperlukan agar hasil dari dana stimulan ini bisa secepatnya dinikmati oleh warga.
“Batas akhirnya memang satu tahun anggaran. Namun, kami sangat berharap ada target percepatan terkait penyaluran dana bantuan Lingkar Keren ini, agar realisasinya dapat dilakukan secepat mungkin,” pungkas Yudianto.
Dengan tenggat waktu yang terus berjalan, sinergi yang kuat antara Ketua RW, Lurah, dan Camat kini menjadi penentu utama agar sisa kuota untuk 753 lingkungan dapat segera direalisasikan secara maksimal tanpa harus menunggu akhir tahun.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli