BEKASISATU, KOTA BEKASI — Dugaan pelanggaran aturan sistem kerja pasca-libur Lebaran 1447 Hijriah menerpa pucuk pimpinan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi. Sang Direktur Utama (Dirut) disinyalir sengaja mengambil cuti tambahan, mengabaikan instruksi bersiaga bagi instansi pelayanan vital.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/192/BKPSDM.PKA, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memang memberlakukan penyesuaian kerja atau Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) pada 25 hingga 27 Maret 2026. Namun, aturan tersebut secara tegas mengecualikan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, termasuk RSUD CAM. Seluruh tenaga medis dan aparatur di rumah sakit tersebut diwajibkan hadir 100 persen.
Tindakan indisipliner di level pimpinan ini memantik reaksi keras. Wakil Ketua 1 Ormas Gibas Kota Bekasi, Boy Dicky, menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk yang merusak muruah birokrasi. Ia menyayangkan sikap seorang pimpinan yang justru memberikan contoh buruk bagi tenaga kesehatan yang harus siaga 24 jam.
”Sangat disayangkan jika pucuk pimpinan di institusi vital seperti RSUD justru mengambil kelonggaran waktu. Keteladanan pimpinan itu adalah titik awal kedisiplinan. Kalau atasannya saja menambah libur, bagaimana manajemen bisa mengevaluasi kedisiplinan bawahannya?” tegas Boy Dicky di Bekasi, Sabtu (28/03/26).
Menurut Boy, ketidakhadiran figur utama di masa-masa krusial operasional pasca-Idulfitri sangat berisiko menghambat rantai koordinasi pelayanan medis yang dibutuhkan masyarakat secara mendesak.
”Ini bukan sekadar urusan administrasi atau absensi semata, melainkan wujud integritas jabatan publik. RSUD memiliki tanggung jawab langsung terhadap masyarakat yang butuh kepastian layanan medis. Publik berhak mempertanyakan kredibilitas pimpinan jika seperti ini,” paparnya.
Merespons polemik ini, Ormas Gibas mendesak Pemkot Bekasi untuk tidak tutup mata. Mereka menuntut adanya evaluasi tegas terhadap kinerja pimpinan perangkat daerah yang terbukti menabrak aturan kedisiplinan. Manajemen RSUD CAM juga didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar isu ini tidak berkembang menjadi bola liar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak RSUD CAM Kota Bekasi terkait dugaan perpanjangan cuti tersebut.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli