BEKASISATU, KOTA BEKASI — Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk tahun 2027 dipastikan mengalami penyusutan. Menurunnya proyeksi pendapatan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memaksa pemerintah daerah mengoreksi target APBD menjadi sekitar Rp6,5 triliun, turun tajam sebesar Rp227 miliar dari perencanaan awal di angka Rp6,7 triliun.
Kabar mengenai kontraksi anggaran tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (23/07/26).
“Kemarin saya baru mendapatkan informasi terkait dengan penurunan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kurang lebih sekitar Rp227 miliar. Jadi setidaknya untuk tahun 2027, kemungkinan pendapatan berada di angka antara Rp6,497 triliun sampai Rp6,5 triliun,” ungkap Tri Adhianto.
Meski target pendapatan daerah menyusut, Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi telah menyiapkan strategi agar pembangunan tetap berjalan optimal. Arah kebijakan pembangunan Kota Bekasi di tahun depan akan mengusung tema peningkatan ketahanan kota melalui optimalisasi belanja yang mendorong produktivitas tinggi.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS ini sangat krusial sebagai pedoman agar ada sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan ketersediaan anggaran.
“Penyusunan ini menjadi instrumen untuk memastikan kesinambungan antara dokumen perencanaan pembangunan dengan dokumen penganggaran,” tegas Tri.
Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, Pemkot Bekasi menetapkan sejumlah indikator prioritas. Alokasi dana akan difokuskan pada peningkatan infrastruktur penunjang ekonomi, mutu pendidikan dan kesehatan, pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta ekonomi kreatif, layanan publik berbasis digital, hingga pemantapan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Di sisi lain, total Belanja Daerah Kota Bekasi di tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp6,908 triliun. Alokasi ini terbagi atas Belanja Operasional sebesar Rp5,5 triliun, Belanja Modal Rp1,2 triliun, dan penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp25 miliar.
Guna menutupi selisih antara pendapatan dan belanja daerah, Pemkot Bekasi akan mengandalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2026. Angka SiLPA ini diproyeksikan berada di kisaran Rp210,798 miliar.
Rencananya, kesepakatan draf rancangan KUA-PPAS ini akan diteken oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat pada pekan kedua Agustus 2026 mendatang. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun RKA-SKPD sebelum disahkan menjadi Perda APBD 2027.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, Pemkot dan DPRD telah menyepakati APBD Kota Bekasi Tahun 2026 dengan nilai yang lebih tinggi, yakni Rp6,9 triliun.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli