Berita Utama Info Bekasi

Paket Mencurigakan dari Luxembourg Isi 4.080 Butir Ekstasi, Pelaku Dibekuk di Cikarang

26 February 2026 Administrator Desa

infobekasi.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan total berat 1.907,2 gram atau sebanyak 4.080 butir. Barang bukti diamankan dari seorang pria berinisial AZ yang ditangkap di kontrakan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan.

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, mendapatkan informasi tentang paket mencurigakan berasal dari Luxembourg pada Rabu (18/2/2026). BNN kemudian berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray pada paket dengan nomor resi CP225462724LU, akhirnya dipastikan mengandung narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi.

Tim gabungan melakukan control delivery menuju alamat tujuan. Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.25 WIB, tersangka AZ ditangkap saat sedang mengambil paket tersebut. Saat dibuka, paket berisi enam bungkus plastik yang diduga ekstasi. Dari hasil interogasi, AZ mengaku diperintah seorang warga negara asing berinisial AFAM, diduga bagian dari jaringan internasional.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023,tentang KUHP sebagaimana diubah UU No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Komitmen BNN dan Bea Cukai memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, lantaran semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram.

#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba #Ekstasi #Narkotika

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: