Berita Utama Info Bekasi

Pemkab Bekasi Siapkan Rp176 M Buat THR ASN, Pencairan Tunggu Regulasi

04 March 2026 Administrator Desa

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana tersebut direncanakan cair menjelang Lebaran 1447 Hijriah. Namun, pencairannya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

“Ada yang kami alokasikan khusus untuk PNS dan PPPK,” ujar Asisten Administrasi Umum (Asda III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti, dikutip laman resmi Pemkab Bekasi, Rabu (4/2/2026).

Iis Sandra, yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memastikan seluruh anggaran THR telah dicadangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan sehingga tidak mengganggu program prioritas lainnya.

“Anggarannya sudah tersedia di APBD dan kami pastikan siap dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lis Sandra

Secara rinci, Rp102 miliar dialokasikan untuk 12.056 Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan Rp74 miliar untuk 13.398 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angka tersebut dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk PNS kurang lebih Rp102 miliar sudah kami siapkan. Sedangkan untuk PPPK sekitar Rp74 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp176 miliar,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu aturan resmi dari pusat sebagai dasar hukum pencairan guna memastikan proses administrasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kami tinggal menunggu regulasi teknis dari pusat sebagai dasar pelaksanaan,” jelasnya.

Dana sebesar Rp176 miliar ini dinilai berpotensi menjadi suntikan likuiditas bagi perekonomian daerah, terutama menjelang momentum Hari Raya yang identik dengan peningkatan konsumsi masyarakat.

“Perputaran uangnya tentu akan terasa di masyarakat, khususnya menjelang Lebaran,” pungkasnya.

#THR #Infobekasi #TunjanganHariRaya #Bekasi

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: