BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Pemkot tidak akan segan menarik paksa kendaraan dinas jika ditemukan ASN yang nekat melakukan ‘pemutihan’ secara ilegal, yakni mengganti plat nomor merah menjadi plat putih atau pribadi.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyusul maraknya potensi pelanggaran administrasi kendaraan aset negara.
“Kita tindak hari ini, saya sudah sampaikan. Kalau memang dalam lingkungan kita ketahuan ada yang mengganti dari plat merah menjadi plat putih, kita akan proses. Kalau perlu, kita tarik kendaraan dinas yang dipergunakannya,” tegas Abdul Harris Bobihoe seusai memimpin Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (08/06/26).
Bobihoe mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang melekat pada jabatan struktural maupun fungsional. Oleh karena itu, penggunaannya menuntut tanggung jawab penuh, bukan untuk dimanipulasi demi kepentingan pribadi atau menghindari razia lalu lintas.
“Jangan ada lagi pelanggaran berupa penggantian plat nomor mobil dinas. Gunakan fasilitas negara dengan penuh rasa tanggung jawab dan patuhi seluruh aturan lalu lintas,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bekasi telah menginstruksikan Satpol-PP Kota Bekasi untuk segera turun tangan. Pasukan penegak Perda tersebut ditugaskan untuk mengidentifikasi dan menginventarisir seluruh kendaraan dinas ASN guna memastikan tidak ada plat ganda atau plat merah yang disamarkan di lingkungan pemerintahan.
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditunda
Di sisi lain, kekhawatiran ASN terhadap razia lalu lintas sedikit mereda setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi penertiban serentak yang sedianya dimulai pada Senin (8/6/2026) ini urung dilaksanakan.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena institusi Polri tengah memfokuskan sumber daya untuk persiapan peringatan Hari Bhayangkara.
Kendati operasi yang mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)—termasuk ETLE Drone, Handheld, dan Statis—itu ditunda, pihak kepolisian tetap mewanti-wanti pengguna jalan.
“Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap disiplin. Pengguna jalan wajib mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari,” imbau Irjen Agus.
Kombinasi antara instruksi penertiban internal dari Pemkot Bekasi dan pengawasan lalin dari kepolisian diharapkan mampu menekan angka arogansi dan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan berfasilitas negara di wilayah hukum Kota Bekasi.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli