Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakses media sosial saat jam kerja dan menggunakan atribut dinas untuk kepentingan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA.
Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga martabat, integritas, dan profesionalisme ASN.
“Kami menegakkan etika dan larangan penggunaan media sosial yang tidak patut bagi seluruh ASN,” ujar Bobihoe dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/26).
Lebih jauh, Ia menegaskan, ASN masih di perbolehkan menggunakan medsos secara bijak. Larangan terssbut berlaku pada saat jam kerja, apalagi mengganggu tugas dan pelayanan publik.
Selain itu, ASN dilarang menyebarkan hoaks, konten negatif, provokasi, atau unsur SARA. Mereka juga dilarang memakai pakaian dinas, fasilitas kantor, logo instansi, atau simbol pemerintah untuk keperluan hiburan, promosi, endorsement, maupun keuntungan pribadi tidak terkait tugas kedinasan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli