Berita Utama GoBekasi

Pendatang Baru di Bekasi Wajib Tahu! Tak Ada Lagi Operasi Yustisi, Tapi NIK Terancam Tak Bisa Akses Layanan Publik Jika Tak Tertib Adminduk

23 March 2026 Administrator Desa

Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mewanti-wanti warga pendatang yang baru tiba usai mudik Lebaran 1447 Hijriah untuk segera tertib administrasi kependudukan (adminduk). Meski era razia KTP atau operasi yustisi sudah berakhir, kepatuhan pelaporan tetap menjadi kunci akses layanan dasar.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa prinsip pelayanan saat ini lebih mengedepankan kesadaran warga ketimbang sanksi fisik.

“Operasi yustisi sudah tidak ada sesuai Undang-undang Adminduk. Sekarang yang dituntut adalah kesadaran warga untuk melengkapi dokumen dalam kehidupan keseharian,” ujar Taufiq, Senin (23/3/2026).

Aturan Main bagi Pendatang: Non-Permanen vs Pindah Domisili

Bagi Anda yang berencana menetap di Kota Patriot, perhatikan durasi tinggal Anda:

Tinggal Kurang dari 1 Tahun: Wajib melapor sebagai Penduduk Non-Permanen. Caranya, bawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal dan bukti tempat tinggal (aset pribadi atau surat keterangan sewa). Registrasi juga bisa dilakukan secara mandiri lewat laman resmi Kemendagri.

Tinggal Lebih dari 1 Tahun: Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021, warga wajib mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi.

Taufiq mengingatkan, pengabaian terhadap aturan ini berakibat fatal pada akses layanan publik.

“Jika tidak pindah penduduk, mereka berpotensi tidak mendapatkan pelayanan berbasis NIK yang diselenggarakan Pemkot Bekasi, seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial,” tegasnya.

KTP Hilang atau Rusak Habis Mudik? Aktivasi IKD Solusinya

Disdukcapil juga mengantisipasi masalah klasik pasca-lebaran: dokumen kependudukan yang hilang atau rusak selama perjalanan. Taufiq mendorong warga untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel pintar masing-masing.

“Jangan ada lagi alasan KTP-el atau KK hilang atau rusak karena semua sudah terintegrasi digital dalam gawai. Segera aktivasi IKD agar data tetap aman dan mudah diakses,” imbuhnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Bekasi telah menyentuh angka 2.664.058 jiwa. Dengan tren pertumbuhan yang dinamis setiap tahunnya, tertib administrasi menjadi hal krusial agar pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan layanan publik dengan akurat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Jasa Marga mengeluarkan peringatan dini bagi…

Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai mematangkan “jurus jitu” untuk menyambut kepulangan para…

Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau masyarakat yang tengah menikmati mudik Lebaran…

Bekasi – Niat hati ingin menikmati libur lebaran bersama keluarga, seorang remaja asal Bekasi justru…

Kota Bekasi – Kabar bahagia menyelimuti keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA…

Kota Bekasi – Niat tulus petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi untuk…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: