BEKASISATU, KOTA BEKASI — Status Kota Bekasi sebagai sentra jasa dan perdagangan yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota terus menjadi magnet bagi pencari kerja usai libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Namun, tingginya arus urbanisasi ini sering kali memunculkan dilema bagi pemerintah daerah, terutama ketika warga pendatang membutuhkan penanganan darurat tetapi tidak terdata secara resmi.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, menyoroti fenomena keengganan para perantau dalam mengurus kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Padahal, ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat kerap menyulitkan pendatang itu sendiri saat membutuhkan bantuan mendesak.
“Terkadang kita dilema juga. Ketika ada kedaruratan, sakit, ternyata bukan warga Kota Bekasi. Padahal mereka kerap ingin menikmati kemudahan layanan masyarakat dari Pemerintah Daerah,” ujar Kamil dikutip, Minggu (22/03/26).
Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa mengurus Adminduk adalah kunci utama untuk mendapatkan jaring pengaman sosial dan advokasi dari Pemkot Bekasi. Ia mendesak siapa pun yang ingin mengadu nasib di Bumi Patriot untuk segera melapor.
“Menurut saya harus segera bikin KTP Kota Bekasi. Karena memang efeknya adalah terkait kemudahan advokasi kedaruratan. Baik itu Rumah Sakit, pelayanan kependudukan, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kamil menjelaskan aturan main bagi warga pendatang yang berencana tinggal di Bekasi. Waktu menetap sangat menentukan prosedur administrasi yang harus ditempuh di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Bilamana mereka hanya menetap secara waktu enam bulan, maka wajib lapor secara kependudukan. Namun, apabila sudah tinggal lebih dari satu tahun, maka silakan untuk merubah secara domisili,” jelasnya.
Selain jaminan kemudahan akses layanan kesehatan dan publik, tertib administrasi ini dipandang esensial sebagai langkah preventif pemerintah dalam menjaga keamanan wilayah. Pendataan yang akurat akan mempermudah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Termasuk di dalamnya kita juga bisa memantau terkait kegiatan-kegiatan ilegal yang mungkin bisa berpotensi. Manakala mereka yang bukan warga Kota Bekasi berbuat kegiatan ilegal, apakah itu narkoba dan lain sebagainya agar bisa segera ditindak secara prosedural,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli