BEKASISATU, BEKASI — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk merombak total sistem tata kelola Stadion Wibawa Mukti. Aset megah yang berada di Cikarang tersebut dinilai sudah saatnya dikelola secara profesional oleh pihak ketiga demi memangkas pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sinyal teguran sekaligus saran ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, usai meninjau kondisi infrastruktur Stadion Wibawa Mukti pada Jumat (03/07/26).
Asep menyoroti skema pengelolaan stadion yang hingga kini masih berada di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi. Ia lantas membandingkannya dengan Stadion Patriot Candrabhaga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dinilai jauh lebih mandiri secara finansial.
“Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan biaya pemeliharaan dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini, Kabupaten Bekasi, masih dikelola UPTD Disbudpora,” tegas Asep memberikan kritik tajam.
Dalam kacamata penegak hukum dan tata kelola aset, Asep memaparkan bahwa fungsi stadion di era modern tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai fasilitas olahraga pasif. Infrastruktur skala besar harus dijadikan instrumen industri yang menguntungkan.
Sebuah pengelolaan kompetisi atau pertandingan sepak bola yang ditangani secara profesional diyakini akan menciptakan efek domino (multiplier effect) yang luar biasa bagi warga sekitar.
Roda ekonomi berputar dari hulu ke hilir; mulai dari menghidupkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), membuka keran lapangan kerja lokal, hingga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terukur.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut, potensi ekonomi itu hanya bisa dieksekusi melalui tata kelola yang bersifat komersial, terbuka, dan dipegang oleh ahlinya.
“Di beberapa tempat, stadion dikelola secara lebih profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Konsep ini seharusnya dapat diterapkan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” tutur Asep.
Melalui dorongan dari Kejagung ini, Pemkab Bekasi diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis untuk membuka ruang bagi investor atau manajemen swasta. Transformasi ini menjadi kunci agar stadion tidak lagi menjadi ‘beban’ pemeliharaan tahunan, melainkan menjadi mesin pencetak pendapatan bagi daerah.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli