Infobekasi.co.id – Periode arus mudik dan balik Lebaran akan berakhir pada malam hari ini, 29 Maret 2026,pukul 12 WIB. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama, kendaraan berat dengan tiga sumbu atau lebih telah dilarang beroperasi sejak 13 Maret 2026 selama masa mudik lebaran.
“Atas perintah Kapolri, kami mengimbau agar pengusaha logistik dengan kendaraan tiga sumbu tidak melakukan operasional terlebih dahulu,” terang Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Minggu (29/3).
Selama periode tersebut, hanya truk yang mengangkut sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diizinkan beroperasi. Di Kota Bekasi, jalan-jalan yang boleh dilintasi truk adalah jalan nasional dan provinsi, antara lain Jalan Narogong, Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Pantura.
#infobekasi #ArusMudik #KorlantasPolri
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli