Kasus ini mencuat setelah YS hadir sebagai saksi dalam persidangan Tipikor di Bandung yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, Rabu (8/4/2026) lalu.
Bekasi – Polda Metro Jaya resmi melakukan klarifikasi internal melalui Bidang Propam terkait dugaan keterlibatan YS sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah YS hadir sebagai saksi dalam persidangan Tipikor di Bandung yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang, Rabu (8/4/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, YS alias Lippo secara terang-terangan mengakui statusnya sebagai anggota aktif Polri. Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuannya mengenai keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka lain bernama Sarjan.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total imbalan atau fee yang diterima YS mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp16 miliar.
“Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto, Kamis (23/4/2026) dikutip dari Antara.
Di tengah sorotan ini, terungkap bahwa YS telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri pada 18 Maret lalu. Saat ini, permohonan tersebut masih diproses oleh Biro SDM Polda Metro Jaya.
Meskipun YS hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi ijon proyek ini kepada instansi berwenang.
Langkah pengunduran diri YS mendapat reaksi keras dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, pengunduran diri tersebut tidak boleh menggugurkan proses hukum pidana maupun kode etik yang sedang berjalan.
“Harus diingat, tindakan sebagai broker proyek dan mendapatkan fee itu dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi. Oleh karena itu, dia harus diproses tindak pidana korupsi karena menerima gratifikasi atau suap,” tegas Sugeng.
IPW juga mendesak agar KPK Segera memeriksa dan menetapkan YS sebagai tersangka jika bukti-bukti sudah kuat.
Sugeng meminta Polri tidak mengabulkan pengunduran diri YS, melainkan memprosesnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Jika pengunduran diri dikabulkan sebelum proses etik selesai, YS dikhawatirkan lepas dari sanksi kedinasan yang seharusnya ia terima sebagai aparat penegak hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi merilis kebijakan super ringan bagi para wajib pajak. Tak…
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat mengatasi ketimpangan antara keahlian tenaga kerja dengan kebutuhan…
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup Program Pemagangan Nasional Batch I yang diikuti 16.112…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bekasi – Sebuah rumah tinggal di Jalan Dewi Sartika RT 03 RW 07 No 18,…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli