Berita Utama GoBekasi

Redam Gejolak, Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi Hentikan Sementara Pembahasan Raperda Pariwisata

09 July 2026 Administrator Desa

Bekasi – Pasca-aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar aliansi umat Islam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS), DPRD Kabupaten Bekasi langsung mengambil langkah taktis untuk meredam gejolak.

Jajaran Panitia Khusus (Pansus) XIV resmi memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Keputusan penundaan tersebut diketuk setelah perwakilan ulama, kiai, dan ajengan diterima dalam audiensi resmi di dalam Gedung Parlemen.

FUKHIS secara tegas menuntut agar draf revisi diperbaiki dan menolak keras wacana penghapusan Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang selama ini menjadi tameng hukum pelarangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi.

Anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ombi Hari Wibowo, memastikan bahwa jalannya dialog bersama para tokoh agama berlangsung dengan sangat kondusif.

“Para ulama, kiai, dan ajengan yang tergabung dalam FUKHIS kita terima dengan baik. Dalam dialog tadi mereka mendorong sebuah kesepakatan, salah satunya agar Pasal 47 pada Perda Nomor 3 Tahun 2016 tidak diubah atau dihilangkan,” kata Ombi usai memimpin jalannya audiensi, Kamis (9/7/2026).

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi di tengah publik, Ombi mengklarifikasi bahwa draf pembahasan Raperda ini sebenarnya masih berada di draf tahapan paling awal. Anggota fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa tim Pansus sama sekali belum menyentuh, apalagi mengesahkan, pasal-pasal krusial yang mengatur legalitas hiburan malam.

Sejak draf kerja digulirkan beberapa hari lalu, agenda Pansus baru sebatas melakukan pendalaman materi serta sinkronisasi horizontal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Pariwisata serta Dinas Koperasi dan UMKM.

“Pembahasan kita baru pendalaman dan sinkronisasi dengan OPD untuk menyelaraskan sektor pembangunan daerah. Belum sampai ke pembahasan tempat hiburan malam, bahkan draf pasal-pasalnya juga belum dibahas. Jadwal pembahasan pasal per pasal itu baru direncanakan pada 27 Juli mendatang,” beber Ombi.

Ia menambahkan, lembaran draf yang beredar saat ini murni merupakan rancangan awal kasar yang disusun oleh Dinas Pariwisata bersama tim konsultan. Oleh karena itu, draf regulasi tersebut masih sangat fleksibel dan terbuka lebar untuk dirombak total sebelum naik ke draf paripurna.

Sebagai bukti keseriusan dewan dalam merespons draf aspirasi umat, mayoritas anggota Pansus XIV dilaporkan telah membubuhkan tanda tangan dalam lembar kesepakatan bersama yang akan diteruskan kepada pimpinan tertinggi DPRD Kabupaten Bekasi.

Poin utama dari kesepakatan tersebut adalah membekukan sementara aktivitas Pansus guna meminta arahan pimpinan, sekaligus melakukan draf evaluasi dan perbaikan komprehensif terhadap materi Raperda, khususnya pasal pelarangan maksiat yang digugat warga.

Ke depan, DPRD berkomitmen menerapkan asas keterbukaan publik (meaningful participation) dengan menggandeng organisasi keagamaan besar untuk membedah draf hukum ini secara bersama-sama.

“Kami sebenarnya punya niat baik untuk melibatkan seluruh pihak, baik Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, maupun organisasi Islam lainnya termasuk FUKHIS, untuk memberikan masukan secara resmi agar Pansus menghasilkan keputusan terbaik,” imbuh Ombi.

Di akhir keterangannya, Ombi menggarisbawahi bahwa dalam draf audiensi tersebut, para ulama Bekasi menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak anti terhadap kemajuan daerah. FUKHIS sepenuhnya mendukung penuh draf optimalisasi sektor pariwisata alam, kuliner, maupun wisata industri untuk mendongkrak ekonomi Bekasi.

Satu-satunya draf poin yang menjadi garis merah yang tidak boleh dilanggar adalah rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) Perda lama. Pasal tersebut secara eksplisit melarang total operasional bisnis kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, hingga panti pijat yang dinilai menabrak norma agama dan kearifan lokal.

Ulama menolak keras draf sistem zonasi atau tata ruang THM yang diajukan dinas terkait, lantaran dinilai sebagai draf legalisasi terselubung yang dapat memicu menjamurnya lokalisasi prostitusi baru di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya

Bekasi – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menargetkan pembongkaran akses…

Bekasi – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi umat Islam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS) menggelar…

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mengeksekusi…

Bekasi – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: