Berita Utama Bekasi Satu

Siap-siap, Pesan Makanan Online di Kota Bekasi Bakal Kena Pajak

07 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Tenggat waktu penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada 2027 mendatang memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memutar otak.

Guna menjaga batas maksimal belanja pegawai di angka 30 persen, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi kini membidik sektor yang selama ini belum tersentuh: pajak layanan pesan-antar makanan secara daring (online).

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Sholikhin, menegaskan bahwa ekstensifikasi dan intensifikasi pajak adalah jalan keluar mutlak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya melihat tren belanja makanan digital yang terus meroket sebagai ceruk potensial untuk meraup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Langkah konkret pun telah diambil pemerintah dengan memanggil para aplikator penyedia layanan pesan-antar makanan.

“Kita sudah pernah melakukan pemanggilan aplikator, nanti akan kita adakan rapat lagi untuk PBJT makanan yang online,” kata Sholikhin, Senin (07/04/16)

Menurutnya, manuver menyasar pajak digital ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan gaya hidup masyarakat sekaligus upaya menambal pundi-pundi daerah.

“Ini bentuk ekstensifikasi kita. Semua kita lakukan untuk optimalisasi pendapatan,” ucapnya menegaskan.

Selain mengejar potensi baru dari jagat maya, Bapenda juga makin memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) konvensional yang sudah ada. Salah satu strategi agresif yang dilakukan adalah memantau omzet melalui optimalisasi Tapping Box dan aplikasi agen pajak.

Menariknya, Sholikhin mengungkapkan bahwa Bapenda tak segan untuk mencabut alat Tapping Box dari tempat usaha yang sudah dinilai patuh, untuk kemudian dipasang di tempat usaha lain yang dicurigai tidak jujur dalam melaporkan pajaknya.

“Kita manfaatkan Tapping Box dan aplikasi agen kita dalam rangka memantau omzet PBJT. Kalau mereka sudah patuh, Tapping Box kita relokasi lagi ke tempat yang menurut kami, dalam tanda petik, kurang optimal dalam melakukan pembayaran pajaknya,” ungkap Sholikhin.

Berbagai strategi ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar, yakni menyelamatkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi agar tetap sehat dan mampu membiayai pembangunan infrastruktur, tanpa harus tersandera oleh tingginya beban belanja pegawai.

“Memang salah satu jalannya kita menaikkan pendapatan. Saya berusaha maksimal, ekstensifikasi dan intensifikasi coba kita lakukan,” tambahnya menutup pembicaraan.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: