Bandung — Tim penasihat hukum Bupati Bekasi (nonaktif) Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, terus memperjuangkan dalih pinjaman uang dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026), kubu terdakwa menghadirkan dua saksi ahli guna memperkuat pembelaan.
Keduanya adalah pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dan Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga, Yohanes Sogar Simamora.
Setidaknya ada dua substansi utama yang dikejar penasihat hukum terdakwa, yakni legalitas pinjaman tanpa ikatan tertulis serta keabsahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kubu Ade Kunang bersikeras bahwa uang senilai Rp 8,5 miliar yang mengalir dari seorang pengusaha bernama Sarjan murni merupakan utang-piutang pribadi.
Mereka membantah keras tudingan jaksa bahwa uang tersebut adalah commitment fee atau ijon proyek.
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya sempat mencecar ahli perdata terkait kekuatan hukum transaksi tersebut karena tidak memiliki bukti fisik tertulis.
“Bagaimana membuktikan pengembalian uang jika pinjaman tidak tertulis?” tanya Ronald.
Merespons pertanyaan hakim, Sogar menjelaskan bahwa merujuk pada hukum acara perdata, alat bukti tidak hanya terpaku pada dokumen tertulis, melainkan mencakup lima ketentuan: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
“Menurut hemat saya, jika tidak ada bukti surat maka saksi menjadi penting. Kalau saksi belum kuat, bisa masuk pada persangkaan hakim,” terang Sogar.
Sogar juga menambahkan, seorang kepala daerah memiliki dualisme kapasitas, yakni sebagai pejabat publik dan individu pribadi. Jika transaksi dilakukan atas nama pribadi, maka ranah hukum yang mengaturnya adalah hukum perdata.
Di sisi lain, tim pengacara yang dipimpin Yusnaniar turut mempersoalkan narasi OTT KPK.
Terdakwa Ade mengklaim dirinya dijemput oleh petugas komisi antirasuah saat sedang tertidur di kediamannya, sehingga tidak ada aktivitas transaksional yang tertangkap basah.
Mengenai hal ini, Chairul Huda selaku ahli pidana memaparkan bahwa karakteristik delik penyuapan bersifat berpasangan (delik penyertaan) yang mutlak melibatkan pemberi dan penerima.
“Sekarang dihubungkan dengan tangkap tangan, tentu harusnya pada waktu transaksi, maka harus bisa dijelaskan pasal suap dan tangkap tangan,” kata Huda.
Meskipun kubu terdakwa berupaya mementahkan dakwaan lewat argumen keperdataan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ade Azharie optimistis keterangan para ahli tersebut tidak akan mampu menggugurkan fakta persidangan yang telah terbangun.
Ade Azharie menilai dalih pinjaman pribadi tersebut janggal dan tidak logis secara profil ekonomi.
Ia mempertanyakan mengapa seorang kepala daerah meminjam uang bernilai fantastis kepada seorang kontraktor, bukan kepada lembaga keuangan resmi.
“Kalau mau dia minjam ke lembaga finance, tapi Sarjan bukan lembaga finance, dia itu kontraktor. Di sidang-sidang sebelumnya kan diketahui Sarjan itu memberikan uang setelah mendapatkan keuntungan dari proyek-proyeknya,” tegas Ade Azharie di akhir persidangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung pelaksanaan hari pertama masuk…
Bekasi — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung pelaksanaan hari pertama masuk sekolah di…
Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di Tempat…
Bekasi — Dinas Pendidikan Kota Bekasi mencatat sebanyak 37.237 siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli