Berita Utama Bekasi Satu

Sisi Gelap RS Swasta Kota Bekasi, Sempat Tolak Pasien Tragedi KRL

28 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Tragedi maut yang melibatkan tabrakan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur rupanya menyisakan tabir kelam yang belum sepenuhnya terkuak. Di balik jerit tangis dan kekacauan evakuasi puluhan korban, tersimpan sebuah ironi menyayat hati: dugaan penolakan pasien kritis darurat oleh sejumlah oknum Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Bekasi.

Sisi gelap pelayanan medis ini mulai terendus publik. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Bekasi Raya secara resmi membongkar kejanggalan tersebut dan melayangkan desakan keras kepada Wali Kota Bekasi pada Selasa (28/04/26).

Berdasarkan data awal yang dihimpun, jumlah korban luka dalam insiden nahas tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang dan belasan orang meninggal dunia. Namun, di tengah situasi antara hidup dan mati, sejumlah korban justru dihadapkan pada tembok tebal birokrasi dan komersialisasi medis.

Koordinator BEM PTNU Bekasi Raya, Fiqril Ismail, mengungkapkan bahwa praktik penolakan pasien darurat ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi sekaligus mencederai nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi kesehatan.

“Kami sangat menyayangkan jika di kota sebesar Bekasi, masih ada rumah sakit yang lebih mendahulukan prosedur administrasi daripada nyawa manusia. Korban kecelakaan kereta api berada dalam kondisi antara hidup dan mati; menolak mereka adalah bentuk kejahatan kemanusiaan,” tegas Fiqril saat membeberkan temuan ini kepada awak media.

Menelusuri Jejak Pelanggaran RS Swasta

Guna menguak benang kusut dalam sistem penanganan gawat darurat di Bekasi, mahasiswa menuntut Pemerintah Kota segera melakukan investigasi dan evaluasi total. Terdapat empat poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti untuk membongkar praktik nir-empati ini:Pertama, perlunya audit investigatif terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi Gawat Darurat (IGD) di seluruh RS swasta. Pemerintah dituntut memastikan tidak ada lagi nyawa yang ditolak hanya karena ketiadaan jaminan biaya atau urusan kertas kerja.

Kedua, desakan pemberian sanksi tanpa pandang bulu. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara tegas mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memberikan pertolongan pertama tanpa memungut uang muka.

Ketiga, Pemerintah Kota didesak untuk tidak ragu mencabut izin operasional rumah sakit yang terbukti secara sah meletakkan kepentingan komersial di atas nyawa pasien darurat. Terakhir, mahasiswa menyerukan panggilan moral kepada seluruh jajaran direksi rumah sakit akan sumpah kemanusiaan mereka. Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi. Publik menanti langkah nyata untuk mengungkap siapa saja oknum rumah sakit di balik tragedi penolakan ini.

“Wali Kota tidak boleh hanya menjadi penonton. Evaluasi ini harus berujung pada tindakan nyata, bukan sekadar teguran lisan yang kerap diabaikan. Wali Kota harus menunjukkan taringnya,” pungkas Fiqril, memberikan peringatan keras.

Tindakan tegas dan transparansi dari pemerintah daerah kini menjadi kunci untuk memastikan “sisi gelap” komersialisasi nyawa di ruang IGD tidak lagi memakan korban di masa depan.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: