BEKASISATU, KABUPATEN BEKASI – Asas kesetaraan di mata hukum kembali dipertanyakan. Pihak korban pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N, menuntut kejelasan dan ketegasan dari pihak kepolisian lantaran pelaku tak kunjung dijebloskan ke sel tahanan.
Padahal, oknum wakil rakyat tersebut telah resmi menyandang status tersangka selama kurang lebih enam bulan. Ketiadaan penahanan ini memicu dugaan adanya perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum terhadap pejabat publik.
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, meluapkan kekecewaannya atas proses penyidikan yang dinilai mandek dan mencederai rasa keadilan.
“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta kejelasan dari pihak kepolisian,” tegas Elfianus kepada awak media, Senin (13/04/26).
Lebih lanjut, Elfianus memaparkan bahwa penyidik sebenarnya sudah memiliki konstruksi hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang, khususnya Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, seluruh unsur pidananya telah terpenuhi secara sah.
“Unsur-unsur sudah masuk, status sudah tersangka, tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang kami pertanyakan. Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau masyarakat biasa, mungkin sudah langsung ditahan,” sesalnya.
Sebagai informasi, kasus kekerasan ini bermula dari insiden yang menimpa seorang pria bernama Fendy (41). Ia menjadi korban pengeroyokan di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025 silam. Namun, setelah berjalan setengah tahun, penanganan kasusnya terkesan jalan di tempat.
Mewakili kliennya, Elfianus mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap jabatan yang disandang oleh tersangka.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli