Kabupaten Bekasi – Proses seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kini berada di titik nadir. Alih-alih menghasilkan pimpinan definitif untuk delapan dinas strategis, dokumen hasil seleksi tersebut justru “terseret” ke meja hijau sebagai barang bukti kasus korupsi.
Ketidakpastian ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Bagaimana mungkin proses lelang jabatan yang dibiayai negara hingga ratusan juta rupiah melalui APBD, kini nasibnya menggantung dan bersinggungan dengan perkara hukum di Pengadilan Negeri Bandung?
Jejak Dokumen di Persidangan
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sarjan (Nomor Perkara: 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg). Dokumen resmi berupa surat rekomendasi hasil uji kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2025 yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, kini resmi berstatus sebagai barang bukti.
Munculnya dokumen strategis ini dalam berkas perkara korupsi menimbulkan spekulasi liar: Apakah ada praktik “main mata” dalam proses seleksi tersebut? Ataukah ada prosedur yang ditabrak sehingga dokumen negara itu berakhir di tangan pihak yang salah?
Anggaran Besar, Hasil Nihil
Mandeknya pengumuman hasil akhir open bidding ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D), Usman Priyanto, menyayangkan pemborosan anggaran yang terjadi.
“Kalau seleksi sudah berjalan dan menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah tetapi tidak menghasilkan keputusan, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitasnya. Ini berpotensi menimbulkan kerugian anggaran negara,” tegas Usman dikutip, Rabu (25/3/2026).
Padahal, proses seleksi sejatinya sudah mencapai babak akhir. Nama-nama “Tiga Besar” kandidat untuk delapan posisi eselon II tersebut sudah diumumkan. Sesuai mekanisme, bupati tinggal memilih satu nama untuk dilantik. Namun, hingga Maret 2026 ini, kursi panas di delapan dinas tersebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Birokrasi di Ujung Tanduk
Dampak dari “gantungnya” hasil seleksi ini tidak main-main. Stabilitas birokrasi di sejumlah dinas strategis terancam goyah. Jabatan yang hanya diisi oleh Plt memiliki keterbatasan dalam pengambilan kebijakan krusial, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran besar dan penandatanganan dokumen strategis.
“Ketidakpastian ini berdampak langsung pada pelayanan publik. Dinas butuh pimpinan definitif agar program kerja bisa berjalan akseleratif, bukan sekadar jalan di tempat,” tambah Usman.
Menanti Jawaban Pemkab Bekasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi masih bungkam seribu bahasa. Belum ada penjelasan resmi mengenai kelanjutan nasib para kandidat yang sudah masuk tiga besar, maupun kejelasan status dokumen yang kini menjadi barang bukti di Pengadilan Negeri Bandung.
Publik kini menanti keberanian kepala daerah: Apakah proses ini akan dianulir dan diulang dari nol, atau tetap dilanjutkan di tengah bayang-bayang kasus hukum yang sedang berjalan? Satu yang pasti, ratusan juta uang rakyat Bekasi telah digelontorkan untuk proses yang hingga kini hanya menghasilkan ketidakpastian.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kota Bekasi – Asap hitam pekat membubung tinggi di langit kawasan Tanah Apit, Kecamatan Medan…
Bekasi – Gelombang arus balik Lebaran 1447 H/2026 mulai menunjukkan taringnya. Guna mengantisipasi kepadatan volume…
Kabupaten Bekasi – Genderang perang terhadap tindak kriminalitas jalanan terus ditabuh Polres Metro Bekasi. Dalam…
Kabupaten Bekasi – Hari pertama kerja pasca-libur Lebaran 2026 menjadi momen krusial bagi pelayanan publik…
Bekasi – Gemerlap lampu diskon dan dinginnya suhu pendingin ruangan di pusat perbelanjaan Kota Bekasi…
Kota Bekasi – Pemandangan berbeda terlihat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Rabu (25/3/2026). Di…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli