BEKASISATU, KABUPATEN BEKASI — Temuan lokasi pembuangan limbah bumbu kadaluarsa milik PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, berujung polemik. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dituding kehilangan integritas dan tunduk pada korporasi saat menyusun Berita Acara verifikasi lapangan pada Rabu (18/03/26).
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari Bekasi Raya, Sopian. Ia menilai draf kesepakatan penanganan limbah yang dibuat di lokasi justru terkesan didikte oleh pihak PT Indofood dan mengesampingkan amanat undang-undang.
“Sangat disayangkan, KLH tidak memberikan integritasnya yang mewakili negara. Kementerian LH menangguk ketika pihak PT Indofood tidak melibatkan peranan masyarakat dalam pengawasan,” tegas Sopian.
Sopian menyoroti beberapa poin krusial dalam Berita Acara yang dianggap janggal. Pertama, hilangnya tenggat waktu yang mengikat bagi PT Indofood untuk segera membersihkan ceceran sampah di lokasi pengepul.
Kedua, pengabaian hak warga dalam pengawasan ekologis. Padahal, merujuk pada Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Permen LHK No. 14 Tahun 2024, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam penegakan hukum lingkungan.
“Ada lagi hal yang menarik. Yang mendampingi Kementerian LH turun ke lokasi bukannya pejabat yang memiliki kewenangan untuk mewakili pemerintah daerah, malah yang datang hanya koordinator lapangannya,” terang Sopian, menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Indikasi Daur Ulang Bumbu Kadaluarsa
Inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari laporan bernomor 005/YKBR/03.2026 yang dilayangkan Kawali Bekasi Raya. Di dua titik pelapak tak berizin di Cikarang Barat tersebut, tim gabungan menemukan tumpukan sampah kemasan, kardus, hingga bumbu kadaluarsa berupa kecap, saos, dan minyak goreng dari PT Indofood.
Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat indikasi kuat bahwa bumbu-bumbu yang sudah tak layak konsumsi tersebut digunakan kembali (daur ulang) oleh oknum di lokasi pengepul.
Limbah berbahaya ini diduga bocor ke tangan pengepul akibat ulah pihak ketiga (transporter), CV TMJ. Transporter yang memiliki izin pembuangan ke TPA Burangkeng ini diketahui menurunkan muatan di lokasi pelapak sebelum tiba di tempat tujuan, dengan dalih adanya permintaan dari warga untuk memilah barang bernilai ekonomis.
Atas temuan ini, PT Indofood diwajibkan untuk memusnahkan seluruh produk kadaluarsa agar tidak disalahgunakan, serta melakukan pengawasan ketat terhadap transporter mereka. Sementara itu, DLH Kabupaten Bekasi diminta untuk melakukan pemantauan progres penanganan sampah dengan pelaporan berkala minimal tiga bulan sekali. (Leo)
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli