Berita Utama Info Bekasi

Tergiur Iming-Iming Dukun Pengganda Uang, ART Nekat Gasak Emas Milik Majikan 

14 May 2026 Administrator Desa

Infobekasi.co.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial R nekat mencuri sejumlah perhiasan emas milik majikannya, berinisial YA, warga Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi. Pencurian itu dilakukan lantaran pelaku tergiur janji penggandaan uang dari seseorang mengaku dukun atau ahli spiritual dikenal lewat media sosial.

Kronologi kejadian itu pada Minggu, 15 Maret 2026, di Perumahan Alamanda Indah, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi. Kejadian terungkap saat korban berniat menukar salah satu perhiasannya di toko emas dan mengecek isi dompet merah disimpan di rak kamar tidur. Saat diperiksa, YA terkejut karena hanya menemukan satu gelang diduga palsu, sementara Ia yakin tidak memiliki perhiasan tersebut.

Korban pun mempertanyakan hal itu kepada ART yang bekerja di rumahnya. Setelah ditegur selama sehari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya mengambil dan mengganti barang berharga milik majikan dengan barang tiruan.

“Saat ditanya, awalnya pelaku menyangkal. Namun setelah didesak, akhirnya R mengaku telah mengambil seluruh emas milik korban dan menukarnya dengan satu gelang yang diduga palsu,” beber Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang yang dicuri berjenis perhiasan emas putih dan kuning dengan rincian: 1 kalung pica emas putih 5,12 gram, 1 liontin bulat emas putih 1,99 gram, 1 liontin kupu-kupu 2,24 gram, 3 gelang keroncong ukir untuk anak 6 gram, 1 gelang rantai sisik naga warna putih 15,75 gram, dan 1 gelang rantai sisik naga warna kuning 20,7 gram.

Pelaku kemudian menjual salah satu kalung seharga Rp2,5 juta, sementara sisa perhiasan lainnya digadaikan di beberapa tempat di kawasan Pejuang, Medan Satria. Total uang diterima dari hasil penjualan dan gadai mencapai Rp78 juta. Uang tersebut seluruhnya diserahkan atau ditransfer ke seseorang bernama Kyai S.

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap motif pelaku melakukan pencurian bermula dari perkenalannya dengan seseorang bernama Kyai S lewat media sosial. Sosok itu mengaku memiliki keahlian melipatgandakan uang atau uang gaib. Terbujuk janji kekayaan instan itu, pelaku berniat mengikuti ritual tersebut, namun terkendala tidak memiliki modal.

“Karena tidak punya uang tunai, pelaku berniat mengambil barang berharga milik majikan sebagai modal untuk digandakan oleh orang yang mengaku sakti itu,” urai Kombes Kusumo.

Beberapa pekan setelah kejadian, korban melaporkan kehilangan barang berharganya ke Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap R di kediaman korban pada Kamis, 9 April 2026.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: