Infobekasi.co.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya penegakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi setiap pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera, mengingat persoalan sampah masih menjadi tantangan berat di daerah Bekasi yang memiliki jumlah penduduk mencapai sekitar 3,3 juta jiwa.
Permintaan tersebut disampaikan Hanif secara langsung saat mendampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dalam kegiatan korve atau kerja bakti massal. Kegiatan yang dilaksanakan di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, pada Senin (2/3) ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Menurut Hanif, penegakan hukum melalui mekanisme tipiring harus berjalan beriringan dengan upaya sosialisasi yang masif. Ia menegaskan bahwa hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu, baik kepada pengelola kawasan industri maupun masyarakat umum.
“Kami akan menegakkan hukum di semua lini, sambil terus melakukan sosialisasi secara serius, baik kepada pengelola kawasan maupun masyarakat. Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, banyak daerah menghadapi persoalan serupa,” ujar Hanif dikutip, Senin kemarin.
Lebih jauh, Hanif menegaskan, masalah sampah bukanlah tanggung jawab eksklusif kepala daerah semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Ia pun mengingatkan bahwa kewajiban membayar retribusi sampah tidak serta merta memberikan hak kepada seseorang untuk membuang limbah sembarangan.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.
Informasi tambahan, Hanif juga menegaskan, pemerintah pusat bakal melakukan pendalaman terhadap persoalan sampah di Kabupaten Bekasi. Hal ini termasuk meminta pertanggungjawaban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan sampah serta sanksi bagi penyelenggaraan yang tidak sesuai norma.
Di tempat yang sama, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyambut arahan tersebut, menegaskan komitmen daerah dalam menindak tegas pelanggaran pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diketahui telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang bakal ditegakkan secara maksimal.
Sebagai langkah inovatif untuk mendukung penegakan aturan tersebut, Asep juga mengungkapkan rencana pembuatan sayembara bagi masyarakat yang berani melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal.
“Oleh sebab itu, selain kita sudah punya Perda Sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita akan bersama Forkopimda membuat sayembara. Apabila masyarakat mengetahui dan melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli