infobekasi.co.id – Sebanyak 29 remaja ditangkap polisi karena melakukan aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat saat menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Kamis (19/03) sekitar pukul 03.30 WIB.
Mereka juga membakar petasan dan menyalakan flare, sehingga dilaporkan warga sekitar ke pihak kepolisian. Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota bersama petugas Polsek Pondok Gede kemudian melakukan tindakan penertiban.
“Adanya aktivitas yang menghambat kelancaran lalu lintas. Sebanyak 29 remaja langsung dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk pemeriksaan,” ujar Kanit Lantas Polsek Pondok Gede, AKP Parlan, Kamis (19/3).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti yaitu tiga unit sepeda motor Honda Beat dan Vario, 19 unit handphone, 32 bendera berbagai jenis, sisa 28 petasan serta dua flare yang sudah digunakan. Selain itu, ditemukan juga satu botol minuman keras.
Penertiban ini dilakukan guna menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan, serta mencegah potensi tawuran atau gesekan antar kelompok pemuda yang kerap muncul dari kegiatan SOTR yang tidak terkontrol.
“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pendataan identitas agar menjadi catatan bagi pihak kepolisian maupun orang tua mereka,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli