Berita Utama GoBekasi

Ada Dugaan Kebocoran PAD, Legislator Bekasi Soroti Keterbukaan PLN Soal Data Pelanggan

18 April 2026 Administrator Desa

Hingga kini, angka pasti jumlah pelanggan listrik di wilayah Kabupaten Bekasi masih menjadi misteri bagi pemerintah daerah sendiri.

Bekasi – Legislator Kabupaten Bekasi tengah membidik potensi kebocoran pajak pada sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) akibat minimnya transparansi dari PT PLN (Persero) UP3 Cikarang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan pihaknya sudah kehilangan kesabaran terhadap sikap manajemen PLN UP3 Cikarang.

Hingga kini, angka pasti jumlah pelanggan listrik di wilayah Kabupaten Bekasi masih menjadi misteri bagi pemerintah daerah sendiri.

“Kami sudah melayangkan panggilan resmi sebanyak dua kali, tapi sampai detik ini belum ada jawaban yang memadai. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa data pelanggan saja harus ditutup-tutupi?” ujar Ridwan, Jumat (17/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menilai, jika PLN terus berdalih atau memberikan jawaban normatif, maka spekulasi adanya ketidaksinkronan sistem pelaporan semakin menguat.

“Minimnya keterbukaan data ini memperbesar risiko kebocoran pajak yang seharusnya kembali ke rakyat melalui pembangunan di Bekasi,” tambahnya.

Melihat kebuntuan ini, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong langkah yang lebih progresif. Audit independen dianggap menjadi satu-satunya cara untuk membedah data pelanggan listrik demi menyelamatkan uang rakyat.

“Kalau perlu kita audit bersama secara independen. Ini bukan soal menyerang institusi, tapi soal akuntabilitas. Pemerintah Daerah juga harus segera turun tangan memediasi ini,” tegas Ridwan Arifin.

Keresahan serupa juga dirasakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Kepala Bapenda, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa selama ini basis data yang diterima dari pihak PLN tidak pernah konsisten.

“Datanya berubah-ubah. Kalau basis datanya saja tidak jelas dan tidak valid, sangat mungkin ada potensi pajak (PPJ) yang tidak masuk ke kas daerah. Ini bukan masalah teknis biasa, tapi menyangkut transparansi yang berdampak pada PAD,” kata Iwan.

Sebagai informasi, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dipungut langsung melalui tagihan listrik masyarakat.

Dana tersebut kemudian disetorkan oleh PLN ke pemerintah daerah untuk mendanai fasilitas umum, termasuk lampu jalan.

Tanpa data jumlah pelanggan yang presisi, Bapenda kesulitan memverifikasi apakah nominal yang disetorkan PLN sudah sesuai dengan fakta konsumsi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Cikarang belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan dibalik tertutupnya akses data tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi tengah menyiapkan langkah strategis untuk…

Bekasi – Seorang sopir truk bermuatan telur bernama Suryadi menjadi korban perampasan brutal oleh sekelompok…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Bekasi – Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengeluarkan Surat Edaran (SE)…

Bekasi — Peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bekasi masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: