Berita Utama Bekasi Satu

Alasan Kejari Tahan Kabid Pasar Kota Bekasi, Bukti Pungli Terungkap

15 July 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan resmi menetapkan dan menahan Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi berinisial JAS.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) alih nama pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Kabid Pasar JAS pada hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, terdapat alat bukti kuat mengenai permintaan uang total sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H untuk alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” tegas Ryan dalam keterangan persnya, Rabu (15/07/26).

Ryan merinci, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan aksinya adalah dengan membagi penerimaan uang ke dalam tiga tahap. Dua tahap transaksi dilakukan melalui transfer antar-rekening, sementara satu tahap terakhir dieksekusi secara tunai.

Guna membongkar konstruksi perkara ini, penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa secara intensif 22 orang saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari lingkaran internal dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak terkait lainnya.

Tidak hanya keterangan saksi, Kejari juga telah menyita puluhan barang bukti untuk memperkuat jerat hukum bagi JAS.“Terkait barang bukti yang disita, terdapat kurang lebih 69 item berupa dokumen, dua unit telepon seluler sebagai alat komunikasi, dan satu unit komputer,” urai Ryan.

Atas perbuatannya, JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ryan menegaskan, penahanan langsung di Rumah Tahanan (Rutan) ini dinilai krusial untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti dan mempercepat proses pemberkasan sesuai amanat KUHAP.

“Dengan demikian, proses ini akan berjalan lebih fokus dan menitikberatkan pada kelayakan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Perlawanan Kuasa Hukum

Tindakan tegas Kejari ini langsung memantik reaksi keras dari kubu tersangka. Kuasa Hukum JAS, Bambang Sunaryo, menilai penahanan kliennya terkesan dipaksakan dan tebang pilih. Ia mengklaim JAS telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang senilai Rp80 juta tersebut.

“Klien kami awalnya dipanggil hanya sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Padahal klien kami sudah mengembalikan uang dugaan pungli itu,” protes Bambang.

Ia juga menuding adanya aktor-aktor lebih besar yang belum tersentuh jerat hukum dalam sengkarut proyek ini. Sebagai langkah perlawanan, Bambang memastikan pihaknya tengah menyiapkan eskalasi hukum tingkat tinggi.

“Kami akan melaporkan persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan segera mengajukan gugatan praperadilan,” tandas Bambang.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: