Berita Utama Bekasi Satu

Amankan Aset 371 Hektare, Pemkot Bekasi Tunggu Instruksi KDM

21 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mematangkan proses pencatatan aset daerah berupa Tanah Kas Desa (TKD). Saat ini, legalisasi aset seluas ratusan hektare tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan bahwa tahapan administrasi di tingkat daerah telah rampung. Pihaknya juga memastikan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah dikantongi.

“Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penandatanganan Pak Gubernur Dedi Mulyadi (KDM). Alhamdulillah, Pak Bupati Bekasi sudah melakukan penandatanganan, terkait dengan lahan TKD yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkap Yudianto, Selasa (21/04/26).

Yudianto merinci, total luasan aset tanah yang sedang diproses mencapai 371 hektare. Titik lokasi aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah desa yang masuk ke dalam yurisdiksi Kabupaten Bekasi.

Mengenai kapan eksekusi akhir pencatatan tersebut dapat dilakukan, Yudianto menyatakan pihaknya bersikap pasif menunggu turunnya berkas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Berkasnya kan di sana. Tadi Pak Gubernur. Kita tidak bisa memaksa juga, ya,” tambahnya.

Wacana Tukar Guling (Ruislag) Aset

Ke depannya, BPKAD Kota Bekasi juga tidak menutup kemungkinan adanya opsi pengelolaan aset lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu mekanisme yang dipertimbangkan adalah tukar guling (ruislag).

“Tentu saat ini belum. Mungkin tindak lanjutnya nanti kita berupaya untuk melakukan ruislag. Ruislag apa yang menjadi aset Kabupaten Bekasi, dan apa yang menjadi aset Kota Bekasi, nah itu yang kita diskusikan,” pungkas Yudianto.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: