BEKASISATU, JAKARTA – Isu penahanan ijazah oleh perusahaan penyedia jasa keamanan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) kerap memicu polemik di kalangan pekerja. Merespons sorotan tersebut, manajemen PT Security Phisik Dinamika (SPD) Group buka suara. Mereka menegaskan bahwa penitipan ijazah personelnya bukanlah tindakan penahanan sepihak, melainkan bentuk jaminan sah atas dana talang pendidikan.
Legal Corporate PT SPD Group, Nugroho Nurhayadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perusahaannya berinvestasi besar untuk membekali keterampilan dan legalitas setiap calon satpam sebelum terjun menjaga aset klien.
”Jadi ada dua beban biaya yang ditalangi perusahaan di awal. Ijazah terakhir dititipkan sebagai jaminan bahwa dana talang untuk pendidikan internal dan sertifikasi kepolisian ini, akan diselesaikan secara tanggung jawab oleh karyawan,” ungkap Nugroho di Jakarta, Selasa (14/04/26).
Nugroho merinci, perusahaan mengeluarkan dana talang total sebesar Rp5.700.000 untuk setiap anggota. Dana tersebut dialokasikan untuk dua tahapan krusial. Pertama, Pelatihan Dasar Internal selama satu bulan di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) mandiri milik SPD Group. Pada fase ini, seluruh kebutuhan siswa, dari makan tiga kali sehari hingga perlengkapan atribut, ditanggung penuh.
Kedua, Sertifikasi Gada Pratama (ijazah resmi tingkat dasar Polri) yang diwajibkan setelah personel bekerja selama dua tahun. Biaya sertifikasi dibayarkan lebih dulu oleh SPD Group, untuk kemudian dicicil oleh karyawan dengan skema ringan selama 10 hingga 12 bulan.
Legalitas Penitipan Ijazah dan Pengecualian Aturan
Secara yuridis, Nugroho memaparkan bahwa prosedur operasional ini berpijak pada Pasal 1338 dan 1320 KUHPerdata terkait Asas Kebebasan Berkontrak. Kesepakatan penitipan ijazah dilakukan secara sadar, transparan, dan tertuang hitam di atas putih bermeterai tanpa adanya unsur paksaan.
”Ini adalah hubungan hukum yang transparan. Perusahaan mengeluarkan dana talang sebesar Rp 5.700.000 untuk modal skill karyawan. Secara perdata, penitipan ijazah menjadi jaminan atas hutang atau kewajiban yang belum tunai tersebut,” tegasnya.
Kebijakan ini juga diklaim sejalan dengan pengecualian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025. Kendati aturan tersebut melarang penahanan dokumen pekerja, terdapat pengecualian khusus bagi konteks ikatan dinas atau pelatihan bersertifikat yang biayanya ditalangi penuh oleh perusahaan.
Tim Human Resources Department (HRD) SPD Group selalu memastikan calon pelamar memahami klausul ini sejak awal proses rekrutmen. Nugroho pun menjamin dokumen yang dititipkan tersimpan dengan aman dan akan dikembalikan utuh.
”Kami tidak bermaksud memiliki ijazah tersebut untuk selamanya. Begitu dana talang lunas atau masa kontrak selesai sesuai aturan, ijazah dan sertifikat Gada Pratama asli akan dikembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan,” pungkas Nugroho.
Sebagai informasi, guna mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di sektor pengamanan, SPD Group saat ini mengoperasikan dua Pusdiklat berfasilitas lengkap. Fasilitas tersebut berlokasi di Jl. Bina Marga, Citeureup, Kabupaten Bogor, serta di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli