BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi langsung tancap gas di awal tahun 2026. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) secara massal.
Langkah akselerasi ini diambil demi mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB yang dipatok naik menjadi Rp902,8 miliar, melampaui realisasi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp825 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencetak sekitar 1,3 juta Nomor Objek Pajak (NOP). Meski sempat tertunda akibat proses evaluasi regulasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), distribusi kini dikebut agar rampung sepanjang Februari 2026.
“Alhamdulillah SPPT sudah dapat dicetak. Keterlambatan terjadi karena regulasi harus melalui tahapan evaluasi Kemendagri. Kini kami fokus pada distribusi agar seluruh wajib pajak segera menerima hak dan kewajibannya,” tegas Iwan, Jumat (06/02/26).
Bentuk Satgas dan Siapkan RewardUntuk merealisasikan target jumbo tersebut, Bapenda tidak hanya mengandalkan cara konvensional. Iwan menyebut pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak sebagai langkah korektif dari evaluasi tahun 2025. Satgas ini bertugas menggali potensi pajak yang belum optimal.
Selain penegakan aturan, pendekatan persuasif juga dilakukan. Bapenda menyiapkan skema insentif atau reward bagi wajib pajak patuh, mulai dari kategori buku 1 hingga buku 5.
“Pembentukan Satgas merupakan langkah korektif agar potensi pajak dapat tergali optimal. Pajak daerah adalah tulang punggung PAD, sehingga pengawasannya harus diperkuat,” imbuhnya.
Dukungan Elemen Masyarakat
Agresivitas Bapenda dalam menggenjot pendapatan di awal tahun mendapat respon positif dari Kesatuan Aksi Pemuda Pemantau Reformasi Birokrasi (KP2RB). Koordinator Daerah KP2RB, Ahmad Habibi, menilai percepatan cetak SPPT ini adalah sinyal keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal daerah.
Menurut Habibi, dengan landasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Bapenda memiliki kewenangan luas yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal. Tren peningkatan PAD harus dijaga melalui strategi yang terukur dan inovatif agar pembangunan daerah berjalan berkelanjutan,” ujar Habibi, Selasa (10/02/26).
Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, termasuk pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk transparansi, serta optimalisasi sektor lain seperti pajak air tanah dan reklame.
“Strategi yang melibatkan berbagai pihak akan membuat peningkatan PAD lebih maksimal. Ini tentu perlu dukungan bersama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli