Bekasi — Warga RT 001 RW 05, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Bau menyengat dari aktivitas pengolahan limbah sisa makanan milik usaha “Metamorfosa” yang selama ini dikeluhkan, dilaporkan mulai menyusut secara signifikan.
Kondisi tersebut terpantau saat jajaran aparatur Kelurahan Sumurbatu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menggelar inspeksi mendadak ke lokasi operasional pada Kamis (16/7/20260.
Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Wulan Agustina, didampingi Kepala UPTD Kebersihan Kecamatan Bantargebang, Deddy Iskandar.
Pengecekan bersama ini merupakan buntut dari mediasi darurat yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Kala itu, perwakilan warga yang geram akibat polusi bau menuntut kepastian dari manajemen pengelola.
Berdasarkan verifikasi faktual di sekitar area pabrik pengolahan, tim gabungan mencatat ada upaya perbaikan teknis yang dilakukan manajemen “Metamorfosa”. Aroma asam pembusukan makanan yang biasa menusuk hidung warga kini berkurang drastis.
Meski mengapresiasi langkah cepat pengelola, warga Sumurbatu tak mau kecolongan. Melalui perwakilannya, Ifan, warga mendesak agar penurunan kadar bau ini bukan sekadar taktik sesaat untuk meredam kemarahan massa.
“Kami mengapresiasi perbaikan ini, tapi kuncinya ada pada konsistensi. Jangan sampai setelah pengawasan longgar, bau menyengat itu kembali mengganggu kenyamanan permukiman kami,” ujar Ifan saat mendampingi petugas di lapangan.
Persoalan di Sumurbatu rupanya tidak berhenti pada urusan hidung warga. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi kini mulai membidik aspek legalitas dari bisnis pengolahan sisa makanan tersebut.
Di sela pemeriksaan fisik, Tim Gakkum DLH Kota Bekasi juga menyisir dokumen perizinan operasional “Metamorfosa”. Pengawas mensinyalir ada kelengkapan administratif yang masih harus diperdalam dan diuji kesesuaiannya dengan regulasi pengelolaan limbah daerah.
Guna menindaklanjuti temuan administratif tersebut, DLH Kota Bekasi telah melayangkan panggilan dan menjadwalkan pertemuan khusus dengan pihak manajemen yang diwakili oleh Yani.
Pertemuan tersebut diagendakan untuk membedah secara rinci seluruh dokumen amdal dan izin operasional yang mereka kantongi.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa setiap roda investasi yang berputar di kawasan penyangga sampah Jakarta tersebut tetap berjalan di atas koridor hukum dan tidak mengorbankan hak ekologis masyarakat sekitar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlindas truk dump di Jalan Raya Narogong,…
Bekasi — Aparat Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan komplotan spesialis pembobol toko kosong…
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pola yang kerap digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor…
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 69 pelaku dari pengungkapan 77 kasus kejahatan selama…
Bekasi — Pemandangan tak biasa sempat mewarnai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Jumat…
Bekasi — Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Bekasi untuk…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli