Berita Utama Info Bekasi

Beda dari Pusat, Wali Kota Bekasi Terapkan WFH Hari Rabu, Ini...

05 April 2026 Administrator Desa

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil kebijakan berbeda terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pemerintah pusat mewajibkan WFH setiap hari Jumat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi justru menerapkannya pada hari Rabu.

Lebih jauh Tri Adhianto mengungkapkan alasannya memilih hari Rabu sebagai hari WFH. Menurutnya, posisi Rabu yang berada di tengah pekan dinilai tepat untuk melonggarkan kepadatan aktivitas kerja setelah dua hari awal pekan.

“Kita uji cobakan karena dasarnya, WFH paling baik diterapkan pada hari Rabu. Posisi di tengah pekan ini menjadi waktu ‘istirahat’ dari penatnya kerja hari Senin-Selasa sekaligus persiapan menuju akhir pekan. Ini efektif mengurangi kemacetan dan konsumsi BBM secara signifikan,” ujar Tri Adhianto kepada wartawan, Sabtu (5/4/2026).

Alasan lainnya, pemilihan hari Rabu bertujuan untuk menghindari persepsi libur panjang yang sering muncul jika WFH dilakukan di hari Jumat.

“Serta menghindari persepsi libur panjang yang sering muncul jika WFH dilakukan di hari Jumat,” tambahnya.

Ia menilai, kebijakan ini sangat tepat diterapkan di Kota Bekasi yang memiliki mobilitas penduduk tinggi. Dengan begitu, diharapkan terjadi efisiensi energi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

“Dengan demikian, Rabu adalah waktu yang paling efisien untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dan efisiensi energi nasional,” tegas Tri.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam surat edaran tersebut, diatur WFH bagi ASN daerah diterapkan setiap hari Jumat, berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: