infobekasi.co.id – Polisi menangkap dua pelaku pembobolan Rumah Tahfiz Qur’an Ummu Khodijah di Kampung Pamahan, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kedua tersangka merupakan residivis, salah satunya baru bebas dari penjara tiga bulan lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan, tersangka berinisial IH bertindak sebagai eksekutor, sedangkan GID sebagai penadah barang curian.
“IH ini selaku pelaku pencurian dan GID selaku penadah dari barang-barang curian tersebut,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Pencurian dilakukan pada Kamis (19/3/2026) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku telah mengintai lokasi terlebih dahulu, sebelum melakukan aksinya, saat rumah tahfiz dalam kondisi kosong, dan pemilik serta para santri sedang menghadiri buka bersama.
“Melihat kondisi sepi, pelaku masuk dengan melompat pagar dan menggunakan cangkul untuk membongkar pintu kamar-kamar yang ada,” ungkap Kombes Kusumo.
Di dalam rumah itu, pelaku mengambil 20 unit handphone, tiga unit laptop, dan dua unit tablet. Setelah mendapatkan barang berharga tersebut, pelaku langsung kabur. Saat pemilik dan santri pulang, mereka terkejut melihat ruangan berantakan, dan segera melapor ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menangkap kedua tersangka pada Rabu (24/3/2026) di wilayah Bekasi Timur. Sebanyak lima handphone telah dijual oleh IH kepada GID dengan harga bervariatif, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kondisi barang.
Kombes Kusumo menjelaskan, bahwa IH adalah residivis yang pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2020,dan baru keluar dari penjara kurang lebih tiga bulan lalu. Sementara GID pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2005.
Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP, hukuman antara 7 sampai dengan 9 tahun penjara.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli