BEKASISATU, KOTA BEKASI – Sengketa internal di tubuh PT GAS kini merembet ke ranah hukum dan keimigrasian. Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik salah satu pimpinan perusahaan berkewarganegaraan Korea Selatan (Korsel) berinisial KD, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, KD diketahui tengah tersandung masalah hukum. Pihak penjamin lama telah melaporkan sang WNA ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang menimbulkan kerugian finansial bernilai fantastis.
Direktur Pusat Studi Hukum Advokasi Bhagasasi (PSHAB), Hani Siswadi, mendesak pihak imigrasi dan instansi terkait untuk transparan dalam meninjau status administratif KD. Terutama, terkait keabsahan mekanisme perpindahan penjamin yang menjadi syarat mutlak perpanjangan izin tinggal.
“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin. Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Hani di Bekasi, Jumat (08/05/26).
Hani memaparkan, polemik ini bermula ketika penjamin lama KD mengajukan permohonan resmi kepada instansi terkait untuk meninjau ulang status keimigrasian WNA tersebut, seiring dengan berjalannya proses penyidikan pidana di kepolisian.
Secara aturan, pemberian izin tinggal bagi WNA merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi ini diperkuat oleh PP Nomor 31 Tahun 2013 dan PP Nomor 48 Tahun 2021 yang mewajibkan syarat formil ketat dalam proses pergantian penjamin.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Managing Director SYS & Partner Law Firm ini mengingatkan, digitalisasi sistem keimigrasian tidak boleh menghilangkan proses screening manual, khususnya terkait rekam jejak hukum pemohon.
“Apalagi jika ada permohonan dari penjamin lama untuk menindaklanjuti status yang bersangkutan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini semestinya menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi sistematis,” paparnya.
Meski laporan dugaan penggelapan yang menjerat KD belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), kelonggaran administrasi di tengah bergulirnya kasus pidana dikhawatirkan dapat memicu spekulasi liar di mata publik.
Hani menekankan pentingnya sinkronisasi data antara aparat penegak hukum dan instansi keimigrasian agar penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi, tidak diremehkan oleh konflik korporasi.“Kami berharap, proses hukum di wilayah Bekasi dapat berjalan beriringan dengan ketertiban administrasi,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli