BEKASISATU, KOTA BEKASI – Insiden tragis yang melibatkan mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aren Jaya II, Bekasi Timur, pada Selasa (12/05/26) lalu memantik reaksi keras dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI).
Ketua BPKN, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem SPPG yang terindikasi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Mufti, kecelakaan yang menewaskan seorang warga tersebut bukanlah sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mengungkap lemahnya pengawasan dalam program distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kita cukup prihatin ya, karena korban meninggal ini tentu tragedi kemanusiaan yang luar biasa. Harapan kita, (distribusi) MBG harus sangat hati-hati karena ini sudah memasuki tahun kedua. Mestinya SOP-nya semakin ketat, kejadian ini tentu sudah tidak boleh lagi kita maafkan,” ungkap Mufti saat memberikan keterangan, Sabtu (16/05/26).
Soroti Masalah ‘Overlap’ Tugas Sopir
Salah satu temuan krusial yang disoroti BPKN adalah indikasi overlap atau tumpang tindih beban kerja pada petugas operasional di lapangan. Mufti menegaskan, pengemudi operasional SPPG tidak seharusnya dilibatkan dalam proses produksi di dapur gizi, karena hal tersebut berisiko memicu kelelahan ekstrem.
“Tidak boleh ada tugas lain. Ketika mereka misalnya ikut masak pada malam hari, ya tentu bahaya sekali kalau mengantar (makanan) siang atau paginya dalam kondisi mengantuk. Ini sangat berbahaya dan harus distop, tidak boleh dilakukan seperti itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mufti menginstruksikan BGN untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai, termasuk mengevaluasi SPPG Aren Jaya yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan.
“Kami menginstruksikan kepada Kepala BGN untuk mengaudit total. Harus ada sanksi, karena ini sampai menimbulkan korban jiwa. Meskipun kejadiannya di jalan, kecelakaan itu terjadi saat proses mengantar, yang merupakan satu kesatuan tugas dari kegiatan distribusi,” paparnya.
Standarisasi Mutlak Diperlukan
Ke depan, BPKN mengingatkan bahwa program pemenuhan gizi tidak hanya soal membangun dapur, tetapi juga soal memastikan ekosistem keselamatan kerja dan perlindungan konsumen. Seluruh unit SPPG, khususnya di Kota Bekasi, diwajibkan memiliki sertifikasi resmi dan standar kelayakan yang jelas.
“Sertifikasi itu wajib, standarnya juga wajib. Kalau ada pelanggaran, ekosistem ini yang harus kita evaluasi dari sisi BGN maupun kinerja pengawasannya. Kalau tidak segera dibenahi, nanti kejadian seperti ini bisa memakan korban lagi,” imbuh Mufti.
BPKN menyerukan agar isu krusial terkait operasional MBG yang kini menjadi sorotan tajam publik ini segera dijawab oleh BGN melalui langkah konkret dan tindakan nyata di lapangan, demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat luas.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli