BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pagi itu Tri Rohminin dan Hilda Agni tidak ke mana-mana. Mereka tetap di tempat kerjanya, di PT Hogy Indonesia, di kawasan industri Kabupaten Bekasi. Dua orang ini sama-sama punya sepeda motor. Dan dua-duanya sama-sama tahu repotnya mengurus pajak kendaraan—harus izin kerja, harus ke kantor Samsat, harus antre.
Tapi kali ini berbeda. Pajak motor mereka lunas. Tanpa bolos. Tanpa antre panjang. Tanpa kehilangan jam kerja. Cukup lewat koperasi karyawan di lingkungan pabriknya sendiri.
Hal serupa dialami Ardi Kurniawan, karyawan PT Kao Indonesia. Bedanya, ia membayar pajak mobilnya—kendaraan roda empat. Tapi ceritanya sama: tak perlu ke mana-mana, cukup lewat koperasi industri di tempatnya bekerja.
Pajak itu yang datang ke tempat kerja mereka. Bukan mereka yang mengejar pajak.
Tri, Hilda, dan Ardi bukan tokoh rekaan. Mereka nyata. Dan mereka termasuk yang pertama merasakan manfaat dari sebuah inovasi yang baru saja lahir di Kabupaten Bekasi.
Sejak Juni 2026, Jasa Raharja bersama Samsat Kabupaten Bekasi meluncurkan dua inovasi yang namanya unik: SAMKOPI dan SAMKOPDES. Yang pertama singkatan dari Samsat Koperasi Industri. Yang kedua Samsat Koperasi Desa Merah Putih.
Dua-duanya satu nyawa: mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Sedekat warung ke rumah. Sedekat koperasi ke anggotanya.
Saya selalu percaya, urusan negara itu sederhana saja sebenarnya. Ia menjadi rumit ketika rakyat harus mengejar layanan. Dan menjadi mudah ketika layanan yang mengejar rakyat.
Selama ini bayar pajak kendaraan itu seperti ujian kesabaran. Harus izin kerja. Harus cari kantor Samsat. Harus antre. Belum lagi kalau dananya belum cukup di tanggal jatuh tempo. Akhirnya banyak yang menunda. Menunda lalu lupa. Lupa lalu menunggak. Menunggak lalu kendaraannya jadi tidak sah di jalan.
SAMKOPI dan SAMKOPDES memutus lingkaran itu. Caranya: layanan Samsat dititipkan ke koperasi. Koperasi industri untuk kawasan pabrik. Koperasi Desa Merah Putih untuk pelosok kampung.
Kabupaten Bekasi adalah pilihan yang tepat untuk eksperimen ini. Inilah salah satu rumah industri terbesar di Indonesia. Ada ribuan perusahaan manufaktur berdiri di kawasan-kawasan industri seperti Jababeka, MM2100, EJIP, hingga Delta Silicon. Ratusan ribu buruh bekerja di sana. Mayoritas punya kendaraan. Mayoritas sulit izin keluar pabrik di jam kerja.
Di sisi lain, ada Koperasi Desa Merah Putih—program koperasi desa yang digerakkan pemerintah ke seluruh penjuru negeri. Setiap desa punya koperasinya. Dan setiap koperasi punya potensi jadi titik layanan pajak.
Bayangkan. Pabrik punya loket Samsat sendiri. Desa punya loket Samsat sendiri. Pajak tidak lagi jauh. Ia ada di tempat orang bekerja dan di tempat orang tinggal.
Yang membuat saya lebih tertarik bukan cuma soal dekat. Tapi soal cicilan.
Ini bagian yang menurut saya paling manusiawi. Lewat SAMKOPI dan SAMKOPDES, wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Tidak harus sekaligus. Tidak harus menunggu uang terkumpul utuh baru berani datang.
Buat buruh yang gajinya pas-pasan, ini napas. Buat pekerja seperti Tri, Hilda, dan Ardi, ini jalan keluar. Pajak yang tadinya terasa berat seperti batu, kini bisa dipikul sedikit demi sedikit.
Dan ini bukan soal mengasihani. Ini soal akal sehat. Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas, daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar.
Ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Jaringannya sudah terbentang.
Untuk SAMKOPI—jalur koperasi karyawan dan industri—nama-nama besar sudah bergabung. Sebut saja Koperasi Indocitra milik PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Lalu Koperasi Jasa Purna Bakti Kao Indonesia dan Koperasi Konsumen Hanken Indonesia Sejahtera.
Ada pula koperasi-koperasi karyawan dari PT Sanoh Indonesia, PT Koyorad Jaya Indonesia, PT Kao Indonesia, PT Fajar Paper, PT Excel Metal Industry (Kokaremi), PT Astemo Bekasi Manufacturing, hingga PT Hogy Indonesia. Tak ketinggalan Koperasi Sekunder Wibawamukti Jaya Mandiri.
Itu daftar pabrik-pabrik yang karyawannya kini tak perlu lagi bolos kerja demi mengurus pajak. Cukup mampir ke koperasi di lingkungan pabriknya sendiri. Persis seperti yang dilakukan Tri Rohminin dan Hilda Agni di PT Hogy Indonesia, atau Ardi Kurniawan di PT Kao Indonesia tadi.
Untuk SAMKOPDES—jalur Koperasi Desa Merah Putih—desa demi desa mulai membuka loketnya. Dari Sukasari di Kecamatan Serang Baru, Sukaresmi dan Serang di Cikarang Selatan, Pasir Gombong di Cikarang Utara, Karangsatria di Tambun Utara, Jayamukti di Cikarang Pusat dan Ragemanunggal dan Kertarahayu di Setu.
Nama-nama desa itu mungkin asing bagi orang luar. Tapi bagi warganya, itu adalah tempat paling akrab—balai tempat mereka berkumpul, koperasi tempat mereka berbelanja. Kini menjadi pula tempat mereka menunaikan pajak kendaraan.
Daftar ini baru permulaan. Akan terus bertambah. Tapi yang permulaan saja sudah cukup menjelaskan satu hal: jaringannya nyata, mesinnya sudah menyala.
Angka-angka mendukung optimisme ini.
Data Samsat Kabupaten Bekasi sampai dengan Mei 2026 mencatat angka yang menggetarkan. Total potensi kendaraan bermotor mencapai 1.639.188 unit. Rinciannya: 1.316.123 kendaraan roda dua dan 323.065 kendaraan roda empat. Sebuah lautan kendaraan.
Tapi dari lautan itu, baru 918.152 kendaraan yang taat membayar. Atau 56,01 persen.
Mari kita balik angkanya. Itu artinya hampir 44 persen—sekitar 721 ribu kendaraan—belum membayar. Tujuh ratus ribu lebih. Tujuh ratus ribu potensi penerimaan yang masih tidur. Tujuh ratus ribu alasan mengapa SAMKOPI dan SAMKOPDES dilahirkan.
Penyebabnya jarang karena tidak mau bayar. Lebih sering karena tidak sempat, tidak dekat, atau tidak cukup uang di waktu yang ditentukan. Tiga hal itu—waktu, jarak, dan dana—yang justru dijawab langsung oleh SAMKOPI dan SAMKOPDES. Loket di pabrik menjawab soal waktu. Loket di desa menjawab soal jarak. Sistem cicilan menjawab soal dana.
Tiga kunci untuk satu gembok yang sama.
Sebab jangan lupa: di setiap pembayaran pajak kendaraan, ada komponen SWDKLLJ—Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan—yang dikelola Jasa Raharja. Itulah dana yang nanti hadir ketika ada korban kecelakaan di jalan raya. Maka taat bayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah gotong royong. Yang sehat hari ini menanggung yang celaka esok hari.
ADA satu manfaat lagi yang sering luput dari perhatian. Ia tidak kasat mata seperti uang, tapi penting sekali. Yaitu soal data.
Samsat itu bukan hanya soal pajak. Di dalamnya bekerja tiga pihak: Bapenda mengurus pajak, Jasa Raharja mengurus santunan, dan Kepolisian mengurus registrasi serta identifikasi kendaraan. Tiga kaki dalam satu meja.
Ketika seorang wajib pajak membayar—lewat koperasi industri maupun koperasi desa—ia sebenarnya tidak hanya menyetor uang. Ia juga memperbarui catatan kendaraannya. Data kepemilikan diperbarui. Status kendaraan diperbarui. Identitas pemilik tercatat dengan benar.
Inilah yang membuat SAMKOPI dan SAMKOPDES punya nilai lebih. Dengan semakin banyak kendaraan yang taat membayar, semakin lengkap pula basis data registrasi dan identifikasi kendaraan yang dipegang Kepolisian. Kenapa ini penting?. Karena registrasi yang rapi adalah dasar dari banyak hal.
Penegakan hukum di jalan jadi lebih mudah. Penelusuran kendaraan yang terlibat pelanggaran atau kejahatan jadi lebih cepat. Kendaraan yang sah secara administratif jadi jelas terpisah dari yang tidak. Dan masyarakat pun terlindungi—sebab kendaraan yang teridentifikasi dengan baik adalah kendaraan yang bertanggung jawab.
Maka dua inovasi ini sesungguhnya melayani tiga kepentingan sekaligus dalam satu gerakan: pajak terbayar untuk daerah, santunan terjamin lewat Jasa Raharja, dan data kendaraan tertib di tangan Kepolisian. Satu kunjungan ke koperasi, tiga urusan negara beres.
Ada satu lagi yang membuat momentum ini terasa pas. Yaitu undang-undang.
Sejak 5 Januari 2025, berlaku penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah—orang menyebutnya UU HKPD. Aturan ini mengubah peta keuangan daerah secara mendasar.
Dulu, pajak kendaraan bermotor sebagian besar masuk ke kas provinsi. Daerah kabupaten hanya kebagian dari mekanisme bagi hasil. Kini, lewat skema opsen, kabupaten dan kota mendapat porsi langsung dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Artinya sederhana: setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayar warga Kabupaten Bekasi, kini lebih besar kembalinya untuk Kabupaten Bekasi sendiri.
Ini perubahan besar. Pajak kendaraan tidak lagi sekadar “setoran ke provinsi”. Ia menjadi nyawa Pendapatan Asli Daerah—PAD—Kabupaten Bekasi. Dan PAD adalah bahan bakar pembangunan. Untuk jalan yang mulus. Untuk puskesmas yang layak. Untuk sekolah yang nyaman. Untuk lampu jalan yang menyala di kampung-kampung.
Maka hitung-hitungannya jadi menarik. Dari 721 ribu kendaraan yang belum membayar, jika SAMKOPI dan SAMKOPDES bisa menarik kembali separuhnya saja, potensinya ratusan miliar rupiah. Dengan skema opsen UU HKPD, bagian terbesar dari uang itu mengalir balik ke kas daerah—bukan menguap entah ke mana.
Inilah pertemuan yang sempurna. Undang-undang membuka pintu. Inovasi menyiapkan jalannya. Dan rakyat—dengan kemudahan cicilan—diberi alasan untuk masuk.
Negara mendapat penerimaan. Daerah mendapat PAD. Rakyat mendapat pembangunan dari pajak yang mereka bayar sendiri. Lingkaran yang utuh. Lingkaran yang sehat.
Saya membayangkan multiplier effect-nya.
Koperasi yang jadi titik layanan akan hidup. Ada aktivitas, ada perputaran, ada peran baru. Koperasi Desa Merah Putih yang sebelumnya mungkin sepi, kini punya alasan untuk ramai. Anggota datang bukan cuma belanja sembako, tapi juga urus pajak.
Buruh tidak kehilangan jam kerja. Pengusaha pabrik senang karena produktivitas terjaga. Pemerintah daerah senang karena penerimaan naik. Jasa Raharja menjalankan misinya melindungi pengguna jalan. Kepolisian dapat memastikan regristrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilaksanakan dengan baik. Dan masyarakat—yang paling penting—merasa dilayani, bukan dipersulit.
Semua pihak untung sekaligus. Dalam dunia kebijakan, itu langka. Biasanya satu untung, yang lain mengeluh. Di sini semua tersenyum.
Tentu saja, peluncuran baru langkah pertama. Inovasi yang baik di atas kertas harus dibuktikan di lapangan. Petugas di koperasi harus dilatih. Sistemnya harus rapi. Sosialisasinya harus sampai ke telinga para pekerja kawasan industri dan warga desa di seluruh penjuru Kabupaten Bekasi.
Tapi arahnya sudah benar. Sangat benar.
Negara yang baik bukanlah negara yang punya kantor megah dan loket mewah, lalu menunggu rakyat datang merunduk-runduk. Negara yang baik adalah negara yang turun. Yang mengetuk pintu warung. Yang masuk ke kawasan pabrik. Yang hadir di balai desa.
SAMKOPI dan SAMKOPDES adalah bentuk kecil dari negara yang turun itu. Dari Kabupaten Bekasi, sebuah pelajaran sederhana dikirim ke seluruh negeri: dekatkan layanan, ringankan beban, maka rakyat akan datang dengan sukarela.
Tri Rohminin, Hilda Agni, dan Ardi Kurniawan hanyalah segelintir dari yang pertama. Besok lusa, ribuan pekerja lain, ribuan warga lain—para buruh pabrik, pedagang kecil, ibu rumah tangga di Kabupaten Bekasi—bisa merasakan hal yang sama. Tetap di tempat kerja, tetap di kampung halaman. Pajak lunas. Hidup tetap berjalan dan tersenyum. Karena untuk pertama kalinya, urusan dengan negara terasa semudah menyeduh kopi.
Oleh : Eko Prasetyo, S.KM; CHCM – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekas
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli