Berita Utama Bekasi Satu

Darurat TPST Bantargebang: Dari Ancaman Kanker hingga Fatwa Haram

13 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Persoalan sampah yang membelit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu kini tak lagi sekadar isu teknis, melainkan telah bergeser menjadi krisis kemanusiaan.

Kesimpulan tersebut terungkap dalam forum kajian Dirosah Lingkungan yang diinisiasi oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Bantargebang di Mahayun Resto, Minggu (12/04/26).

Kajian ilmiah setebal 168 halaman yang membedah masalah ini dari kacamata fikih, hukum negara, hingga sains kelingkungan memunculkan sebuah temuan tajam: praktik tata kelola sampah di kawasan tersebut berstatus haram.

Ustadz Luqmanul Hakim, pemapar utama hasil dirosah, menyatakan bahwa status haram ini merujuk pada kaidah fikih La dharara wala dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) akibat pelanggaran serius terhadap hak dasar manusia.

“Ketika suatu kebijakan atau praktik nyata-nyata menimbulkan mudarat, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan bahkan nyawa manusia, maka hukumnya menjadi haram. Dalam konteks ini, tata kelola sampah yang berlangsung tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga melanggar prinsip syariat dan hak konstitusional warga,” tegas Ustadz Luqmanul.

Bahaya Logam Berat Mengintai Warga

Perspektif hukum agama tersebut divalidasi oleh temuan empiris para akademisi Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML UI) yang turut hadir. Tim peneliti mengungkap adanya indikasi pencemaran logam berat yang mencapai 10 kali lipat di atas paparan wajar kawasan tambang.

Ancaman terbesar datang dari kandungan Kromium heksavalen (Cr VI), zat yang memicu mutasi genetik dan kanker.

“Paparan zat ini berpotensi menyebabkan kanker dan menjadi ancaman nyata, tidak hanya bagi warga Bantargebang, tetapi juga masyarakat Kota Bekasi secara luas,” ungkap perwakilan peneliti UI.

Desakan Jelang Tenggat Waktu 2026

Merespons fakta-fakta memprihatinkan tersebut, Ketua PAC GP Ansor Bantargebang, Egi Cahyanto, menegaskan bahwa gerakan ini adalah wujud nyata amar ma’ruf nahi munkar. Ia mendesak pemerintah untuk menjadikan kajian ini sebagai rujukan krusial, mengingat kontrak kerja sama TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi akan segera berakhir.

“Ansor Bantargebang sebagai bagian dari masyarakat terdampak memandang dirosah ini penting sebagai langkah ilmiah dan moral untuk menyikapi persoalan sampah dan lingkungan, dan semoga hasil kajian ini bisa jadi pedoman untuk pemerintah dalam membuat kebijakan yang adil bagi masyarakat Bantargebang terlebih kontrak kerjasama TPST Bantar Gebang antara Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi akan berakhir pada Oktober 2026,” paparnya.

Dukungan untuk mengawal isu ini mengalir deras dari berbagai pihak, termasuk PCNU, PWI Bekasi, TNI-Polri, mahasiswa, hingga Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurahman. Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, bahkan menginstruksikan kadernya untuk pantang mundur dalam membela keadilan lingkungan.

“Ini harus menjadi titik awal. Ansor harus lebih keras memperjuangkan hak masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak. Jika ada yang menghambat, Ansor tidak boleh ragu untuk menabrak hambatan tersebut demi keadilan,” tegas Hasan.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: