Berita Utama Bekasi Satu

DPRD Kota Bekasi Tegaskan THM di Pasar Bintara Langgar Aturan

26 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Polemik keberadaan kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pasar Bintara mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Pihak legislatif menilai, operasional tempat hiburan di area tersebut dianggap menyalahi aturan dasar perizinan dan tata ruang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengkritik keras fenomena alih fungsi lahan kawasan pasar Bintara yang dijadikan tempat THM maupun kafe, Menurutnya secara regulasi, pasar tradisional memiliki payung hukum yang sangat jauh berbeda dengan area hiburan malam.

“Peruntukannya saja sudah beda, apalagi ini pasar. Tak ada regulasi apa pun yang menyatakan di lokasi Pasar Bintara ada THM atau kafe,” ungkap Arif, Kamis (26/02/26)

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa izin usaha untuk pasar dan tempat hiburan sangatlah bertolak belakang. Kawasan pasar dirancang dan dibangun murni untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui transaksi jual-beli kebutuhan pokok, bukan untuk hiburan.

Arif menyayangkan adanya pembiaran yang membuat area yang seharusnya diisi oleh los dan kios pedagang, justru disulap menjadi tempat hiburan, apalagi buka saat bulan suci Ramadhan.

“Itu kan peruntukannya untuk para pedagang. Karena kalau kafe atau THM, izinnya saja sudah pasti berbeda,” tegasnya.

Sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan, Komisi III DPRD Kota Bekasi meminta agar fungsi kawasan Pasar Bintara dikembalikan kepada khitahnya sebagai pusat perbelanjaan tradisional bagi masyarakat setempat.

“Seyogianya kalau di dalam kawasan pasar itu tidak boleh dijadikan kafe dan THM, karena peruntukannya memang beda,” pungkas Arif. Tag: Bekasi Hiburan Malam Kafe Kota Bekasi THM

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: