BEKASISATU, KOTA BEKASI – Buntut dugaan penyebaran data pribadi secara sepihak, seorang warga berinisial R resmi menempuh jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara, R melaporkan pria berinisial AK ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (16/07/26) malam.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pelindungan data pribadi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut, kini telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari hubungan bisnis masa lalu antara pelapor dan terlapor. Namun, pokok perkara yang dilaporkan murni berfokus pada tindakan penyebaran dokumen pribadi milik R kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik,” tegas Rafly kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Rafly menambahkan, penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah paling tepat untuk menguji fakta dan alat bukti secara independen. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum, Dicky Permana, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menyoroti bahaya penyebaran data pribadi secara berantai di masyarakat.
“Konferensi pers ini kami gelar sebagai bentuk keterbukaan informasi, bukan untuk memengaruhi proses hukum,” ujar Dicky.
Lebih lanjut, Dicky memberikan imbauan keras kepada masyarakat maupun pihak lain agar tidak ikut meneruskan atau menyebarluaskan dokumen pelapor yang memuat data pribadi tersebut.
“Tindakan menyebarluaskan kembali dokumen itu berpotensi memperluas dampak kerugian dan bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian,” jelasnya.
Saat ini, kasus dugaan penyebaran data pribadi tersebut telah resmi ditangani oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Tim LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terus memberikan pendampingan hukum demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan hak warga negara.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli