BEKASISATU, KOTA BEKASI — Berawal dari dalih meminjam sertifikat untuk urusan administrasi proyek, sebidang tanah warisan seluas 2.141 meter persegi milik tokoh masyarakat Kaliabang, Haji Suparman bin Haji Basar, berujung pada eksekusi paksa. Modus penipuan yang diduga kuat didalangi oleh sindikat mafia tanah ini menelan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Tragedi perampasan aset ini mencapai puncaknya ketika Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI-Polri, mengeksekusi lahan yang berlokasi di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, pada Rabu (03/06/26).
Kuasa hukum korban, Yoga Gumilar, membeberkan bahwa petaka ini bermula dari tipu muslihat seorang oknum pengusaha. Pelaku meminjam sertifikat tanah kliennya dengan alasan sedang mengurus proyek revitalisasi Pasar Jaya di Jakarta. Namun tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Awal mulanya beliau diduga ditipu oknum pengusaha yang meminjam sertifikat dengan alasan proyek revitalisasi. Namun faktanya, setelah ditelusuri ternyata proyek tersebut fiktif atau tidak ada sama sekali,” terang Yoga kepada awak media, Jumat (05/06/26).
Akibat manuver gelap oknum tersebut, aset berharga peninggalan saudagar ternama Bekasi, almarhum Haji Basar, masuk ke balai lelang. Pada tahun 2025, kepemilikan lahan beralih setelah dimenangkan oleh pemohon melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Meski pihak keluarga sempat menolak keras hasil lelang tersebut karena merasa tidak pernah melakukan transaksi, proses hukum tetap berjalan dan berujung pada pengusiran paksa.
Haji Suparman, yang akrab disapa Haji Maman, mengaku hancur dan kebingungan. Sebagai warga pribumi asli, ia tak menyangka harus terusir dari tanah kelahirannya sendiri.
“Saya asli pribumi Kaliabang. Rumah yang sekarang ini kemarin dieksekusi oleh oknum mafia tanah. Saya merasa ditipu dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Harapan saya, tanah warisan dari almarhum orang tua saya itu bisa dikembalikan,” lirih Haji Maman dengan raut kecewa.
Kantongi Bukti Kuat, Keluarga Lakukan Perlawanan
Tidak rela aset warisan dirampas secara tidak wajar, pihak keluarga kini melakukan perlawanan hukum sengit. Yoga Gumilar menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti krusial, yakni surat pernyataan tertulis dari oknum pengusaha tersebut. Dalam surat itu, pelaku secara sadar mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertanggung jawab penuh.
Berbekal bukti tersebut, langkah hukum pidana maupun perdata telah resmi ditempuh guna mengembalikan hak kliennya.
“Hari ini klien kami telah dimintai keterangan di Polres Metro Kota Bekasi. Selain itu, gugatan perdata terhadap pihak-pihak terkait juga sudah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” tegas Yoga.
Menurut Yoga, perjuangan ini bukan sekadar mengembalikan hak milik leluhur, melainkan juga menuntut keadilan atas kerugian materiel yang nominalnya sangat masif. Mengingat lokasi tanah yang sangat strategis, harga pasar di kawasan Kaliabang Tengah saat ini menyentuh angka Rp15 juta per meter persegi.
“Jika dihitung dari luas tanah sekitar 2.000 meter persegi, maka total kerugian materiel yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar,” pungkasnya.
Kini, keluarga besar almarhum Haji Basar menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas praktik mafia tanah di Kota Bekasi, agar keadilan bagi warga yang terpinggirkan dapat segera ditegakkan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli