Berita Utama Bekasi Satu

Fakta PT BAM Bantargebang: Izin Gudang Tapi Nekat Sandblasting

21 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menghimbau PT Bina Artha Mulia (BAM) Sejahtera di Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang untuk menghentikan operasional sandblasting dan pengecatan (coating).

Tindakan ini diambil setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut menyalahi aturan lingkungan hidup serta peruntukan lahan yang seharusnya hanya digunakan sebagai gudang.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Wulan Agustina Triwardani mengatakan bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah adapada 21 Januari 2026. Warga sekitar mengeluhkan adanya dugaan pencemaran udara dan tanah yang parah akibat debu dari pabrik tersebut.

“Merespons aduan itu, tim DLH Kota Bekasi langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 27 Januari 2026. Sayangnya, saat sidak tidak menemukan satu pun penanggung jawab perusahaan dan hanya didampingi oleh petugas keamanan bernama Misdam,” ucap Wulan saat dikonfirmasi, Kamis (21/05/26)

Maka dari itu, tim DLH Kota Bekasi kemudian melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pihak manajemen PT BAM Sejahtera pada 2 Februari 2026. Dari pertemuan tersebut, terkuak fakta mengejutkan mengenai legalitas operasional perusahaan.

“Fakta baru yang kami temukan dalam pertemuan adalah, PT Bina Artha Mulia Sejahtera rupanya hanya memiliki izin peruntukan lahan berupa gudang. Lahan tersebut tidak memiliki izin untuk aktivitas industri berat seperti sandblasting dan painting,” tegas Wulan.

Pelanggaran izin ini juga berdampak langsung pada kelestarian lingkungan dan kesehatan warga. Proses sandblasting yang menyemprotkan partikel abrasif bertekanan tinggi secara serampangan diketahui melepaskan debu silika ke udara.

Oleh karena itu, DLH Kota Bekasi langsung mengeluarkan sanksi dan instruksi untuk melakukan penghentian sementara operasional PT BAM Sejahtera terkait kegiatan sandblasting dan pengecetan.

“Kami telah memberikan arahan tegas. Pertama, perusahaan dilarang keras melakukan kegiatan sandblasting dan painting di luar gedung. Kedua, mereka wajib menghentikan seluruh kegiatan tersebut sampai terpenuhinya perizinan yang sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Wulan.

Selain penghentian aktivitas, DLH juga mewajibkan PT BAM Sejahtera untuk segera melengkapi unit-unit pengendali dampak pencemaran udara. Sebagai langkah mitigasi lanjutan, perusahaan diinstruksikan untuk melakukan penghijauan dengan menanam pohon di area perbatasan dengan perusahaan lain guna meredam polusi debu dan kebisingan yang meresahkan warga Ciketing Udik.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: