Berita Utama Bekasi Satu

Ironi HUT BKN ke-78: Kenapa Pemkot Bekasi Masih Tahan Sistem Merit?

30 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Tanggal 30 Mei 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh birokrasi pemerintahan di Indonesia. Hari itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merayakan hari jadinya yang ke-78 dengan mengusung tema manis: “Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan Seluruh ASN”. Namun, di balik gegap gempita tema tersebut, potret manajemen birokrasi di Kota Bekasi justru menyisakan tanda tanya besar.

Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi rupanya belum mampu melepaskan diri dari bayang-bayang cara lama. Alih-alih menerapkan sistem manajemen talenta (merit system) secara utuh sebagai wujud reformasi birokrasi modern, pemkot masih menjadikan skema seleksi terbuka (open bidding) sebagai “senjata pamungkas” untuk menambal kekosongan kursi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Faktanya di lapangan, roda birokrasi di lima posisi strategis saat ini berjalan pincang karena hanya dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kelima kursi panas tersebut meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kepala Inspektorat, Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, tak menampik bahwa jabatan definitif sangat mendesak demi memacu performa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, alih-alih menggunakan bank data talenta yang terukur lewat sistem merit, pemkot masih menunggu “ketukan palu” pimpinan daerah untuk menggelar lelang jabatan.

“Dalam hal ini kita sebentar lagi melakukan open bidding terhadap pengisian jabatan kosong itu. Tentunya ini adalah kewenangan Pak Wali Kota. Kita tinggal nanti menunggu saja perintah dari Pak Wali Kota terhadap kaitan dengan isi kekosongan jabatan-jabatan tersebut,” ungkap Junaedi saat memberikan keterangan resmi, Selasa (12/05/26).

Junaedi pun berdalih, open bidding masih menjadi alat ukur yang diandalkan ketika ada pejabat Eselon III yang ingin naik kelas, sementara untuk sesama Eselon II hanya memerlukan rotasi.

“Karena open bidding itu kadang-kadang kembali lagi ke Pak Wali Kota terhadap ada orang yang mau dinaikkan. Baik secara in the right man in the right place. Kalau dia posisinya sudah tingkat Eselon 2, tentunya hanya bergeser secara penyegaran organisasi. Tapi, kalau untuk dinaikkan yang dia status Eselon 3, ya kita harus lakukan open bidding itu,” tegasnya.

Dilema Reformasi Birokrasi dan Realitas Politik.

Kondisi di Kota Bekasi seolah menjadi antitesis dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi tersebut sejatinya memaksa seluruh instansi, dari pusat hingga daerah, untuk mengelola pegawainya murni berdasarkan prinsip meritokrasi—kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sebelumnya telah mewanti-wanti bahwa manajemen talenta bukanlah sekadar jargon, melainkan tulang punggung birokrasi yang sehat.

“Sistem merit bukan sekadar agenda, melainkan prinsip dasar dalam transformasi ASN. Implementasinya berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi, pemberantasan korupsi, dan peningkatan kinerja ASN,” tegas Rini beberapa waktu lalu.

Lantas, mengapa Pemkot Bekasi masih tersendat? Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, pernah membedah penyakit kronis birokrasi di tingkat daerah. Menurutnya, ada jurang pemisah yang lebar antara ekspektasi pelayanan publik profesional dan kepentingan kekuasaan.

“Kita ingin ada meritokrasi, tetapi kepentingan politik daerah kuat dan terdapat tantangan afirmasi pada daerah-daerah tertentu,” urai Gabriel. Ia menyoroti bahwa manajemen birokrasi daerah kerap terjebak di antara tiga pusaran: menjaga stabilitas sosial, menuntut profesionalisme, dan mengakomodasi realitas politik lokal.

Pada akhirnya, di usia BKN yang menginjak 78 tahun ini, masyarakat Kota Bekasi masih harus menunggu pembuktian. Apakah pengisian lima kursi eselon II yang kosong murni berdasarkan asas the right man in the right place, atau sekadar kompromi yang dibungkus rapi dalam kemasan open bidding? Jika sistem merit terus diabaikan, jargon “membahagiakan seluruh ASN” tampaknya hanya akan menjadi pemanis di atas kertas.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: