BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian ini menjadi angin segar di tengah ancaman efisiensi anggaran belanja pegawai yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan terbaru, Pemkot Bekasi diwajibkan menekan rasio belanja operasional pegawai agar tidak melebihi angka 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada awal tahun 2027 mendatang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa posisi 3.442 PPPK paruh waktu di lingkup pemerintahannya dipastikan aman. Pemkot akan mencari jalan keluar lain tanpa harus mengorbankan para pekerja.
“Kita sudah sampaikan sejak awal, bahwa kita akan mengelola uang dengan sebaik-baiknya terkait dengan PPPK Murni dan PPPK Paruh Waktu. Dan kita pastikan bahwa mereka tidak akan ada yang dilakukan pemutusan hak kerja, kecuali kalau memang mereka melakukan pelanggaran terkait dengan indisipliner,” tegas Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Kamis (14/05/26).
Tri merinci, pemberhentian atau pengurangan formasi hanya akan berlaku bagi pegawai yang terbukti melanggar prosedur kerja atau melakukan pelanggaran administratif berat. Di luar itu, ia justru menuntut para PPPK untuk membuktikan kinerja mereka.
“Jadi saya kira yang penting sekarang adalah kita tunjukkan bahwa keberadaan mereka justru memberikan nilai tambah terkait dengan pelayanan publik. Jadi tuntutannya hari ini bagaimana PPPK mereka harus termotivasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini postur kepegawaian Pemkot Bekasi ditopang oleh 7.969 PPPK Murni dan 3.442 PPPK Paruh Waktu. Sorotan mengenai beban belanja pegawai ini sebelumnya sempat mencuat setelah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi menyinggung isu tersebut dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2025.
Fokus Tingkatkan Pendapatan
Alih-alih memangkas jumlah pegawai, Tri Adhianto memiliki strategi berbeda untuk menyesuaikan postur APBD agar sesuai dengan amanat Undang-undang. Solusi utamanya adalah dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita terus berhitung, yang jelas bahwa kita efisiensi karena ini adalah perintah Undang-undang. Kita akan lihat seberapa besar kemampuan kita, tetapi yang lebih penting adalah hari ini kita harus meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Dengan meningkatnya neraca pendapatan, otomatis persentase belanja pegawai akan menyusut dan memenuhi batas maksimal 30 persen yang disyaratkan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli