Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar pemusnahan massal barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (18/6/2026).
Seluruh tumpukan barang bukti yang dihancurkan tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus yang telah diputus pengadilan sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa seremonial pemusnahan ini merupakan pengejawantahan dari Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Langkah ini diambil guna menutup rapat celah penyimpangan oknum.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” kata Sulvia.
Lantai halaman Kejari Kota Bekasi penuh oleh tumpukan barang haram. Berdasarkan manifes kejaksaan, perkara narkotika masih memuncaki daftar sitaan.
Dari 49 perkara barang berandalan yang dimusnahkan, rinciannya meliputi ganja kering seberat 10.312,6 gram, sabu kristal seberat 507,3 gram, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram, hingga pil ekstasi seberat 7,15 gram.
Tak hanya narkotika kelas kakap, korps berseragam cokelat muda ini juga melenyapkan pasokan pil koplo dari jaringan pengedar jalanan. Sebanyak 109.083 butir obat-obatan terlarang jenis daftar G dari 26 perkara sukses dihancurkan hingga tidak lagi memiliki fungsi klinis.
Di sektor kejahatan jalanan dan aksi premanisme, kejaksaan memotong 15 bilah senjata tajam (sajam) berbagai jenis dari tujuh perkara tawuran dan pembegalan.
Sementara dari 81 perkara tindak pidana umum lainnya, sebanyak 466 unit barang sisa kejahatan ikut digilas, mulai dari telepon genggam, tas, pakaian pelaku, timbangan digital, plastik klip, hingga buku catatan transaksi hitam.
Gebrakan tidak hanya menyasar pidana umum (pidum). Di sektor Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi melakukan eksekusi besar terhadap barang bukti kasus penyelundupan yang merugikan pendapatan negara.
Sebanyak 880.400 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari berbagai merek dibakar habis oleh petugas. Ratusan ribu batang rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan dari satu perkara kakap yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kota Bekasi.
Sulvia menambahkan, pembersihan barang bukti secara berkala ini menjadi indikator penting dalam menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum di wilayah Bekasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum di Kota Bekasi ditegakkan secara profesional, tuntas, dan akuntabel dari hulu hingga ke hilir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Gelombang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu efek domino pada sektor konstruksi…
Bandung — Skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bekasi – Ahli waris tanah Jatikarya kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk menuntut pencairan…
Bekasi — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di ruko penjualan susu (Ruko Raja Susu)…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli